Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Akan Umumkan Kementerian Berkinerja Buruk ke Media

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-28
inNasional
Reading Time: 3min read
AA
0
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberi sanksi ke kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda) yang berkinerja buruk. Sanksi berupa teguran tertulis, publikasi di media massa nasional, hingga pemotongan anggaran.

Masalah sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Beleid hukum itu diteken oleh kepala negara pada 6 Maret 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 12 Maret 2020.

Pemberian sanksi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian/lembaga dan pemda dalam menggunakan keuangan negara. Mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Demi terselenggaranya tata kelola pengelolaan keuangan yang baik,” ungkap Jokowi dalam Perpres 42/2020.

Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan pemerintah pusat dan daerah kepada masyarakat melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian, juga untuk mempercepat pelaksanaan berusaha bagi perusahaan.

Untuk kementerian/lembaga, mekanismenya, pemerintah menetapkan lima tingkat penilaian, yaitu sangat baik, baik, cukup, kurang, dan sangat kurang. Penilaian mencakup kemampuan pengelolaan dan kinerja anggaran yang memperhatikan aspek implementasi, manfaat, dan konteks.

Baca juga:   Indonesia akan luncurkan sindikasi pembiayaan peluncuran satelit bulan depan

Kementerian/lembaga yang mendapat nilai sangat baik akan mendapat penghargaan dan tidak mendapat sanksi. Penghargaan berupa piagam atau trofi, publikasi di media massa nasional, dan/atau insentif.

“Insentif dapat berupa tambahan anggaran kegiatan dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Kementerian/lembaga yang mendapat nilai baik dan cukup tidak diberi penghargaan dan tidak dikenakan sanksi. Sedangkan yang berkinerja buruk akan dikenakan sanksi.

Sanksi berupa teguran tertulis, publikasi di media massa nasional, dan/atau disinsentif anggaran. Bentuk disinsentif anggaran yang dimaksud Jokowi berupa pengurangan anggaran, self blocking anggaran, dan/atau penajaman (refocusing) anggaran.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja anggaran kementerian/lembaga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan,” katanya.

Untuk pemda, penilaian akan dilaksanakan berdasarkan pemenuhan kriteria utama dan hasil penilaian atas kategori kinerja. Pemenuhan kriteria mencakup opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan laporan wajar tanpa pengecualian dan ketepatan waktu penetapan peraturan daerah (perda) mengenai APBD.

Baca juga:   Erick: Indonesia Harus Adaptif Agar Bertahan di Masa Pandemi

Kemudian, turut mencakup penerapan e-government dan ketersediaan PTSP. Sementara kategori kinerja merujuk pada tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, dan bidang lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Penilaian tata kelola keuangan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat akan dinilai oleh Menteri Keuangan. Indikator penilaian lainnya akan melibatkan penilaian dari menteri atau pimpinan lembaga terkait.

“Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi nilai kategori kinerja bidang tata kelola keuangan daerah,” jelasnya.

Bila hasil penilaian baik, maka pemda berhak mendapat penghargaan berupa piagam atau trofi, publikasi di media massa nasional, hingga Daerah Insentif Daerah (DID) sesuai dengan perhitungan kemampuan negara. Sementara bila berkinerja buruk akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk penghargaan dan sanksi atas kinerja PTSP dan percepatan pelaksanaan berusaha, penilaian merujuk pada penyusunan peraturan menteri/lembaga dan kepala daerah sesuai amanat perundang-undangan. Lalu, turut mempertimbangkan koneksi sistem kementerian/lembaga dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan peran satuan tugas dalam reformasi perizinan dan pelaksanaan berusaha.

Baca juga:   Alasan Garuda Ajukan Skema MCB untuk Dana Talangan Rp 8,5 T

Penilaian ini akan dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait. Tim penilaian juga bisa melibatkan profesional.

Ada tiga hasil penilaian, yaitu sangat baik, baik, dan kurang baik. Penilaian sangat baik akan mendapatkan penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara penilaian baik tidak mendapat penghargaan dan tidak dapat sanksi. Namun, penilaian kurang baik akan mendapat sanksi berupa sanksi administratif berupa pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Dalam Negeri, serta penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Menteri Keuangan.

Sanksi penundaan DAU dan DBH mempertimbangkan besaran penyaluran, sanksi pemotongan, hingga kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan. DAU dan DBH yang ditunda bisa disalurkan kembali bila ada perbaikan atas rekomendasi BKPM.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Survei BI: Emas dan Pangan Bikin Inflasi Maret 0,13 Persen

Next Post

Bill Gates Bicara Soal Bagaimana Kita Seharusnya Merespons Covid-19

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Korban Korona di AS 19 Orang, New York Status Darurat

Bill Gates Bicara Soal Bagaimana Kita Seharusnya Merespons Covid-19

Discussion about this post

Stay Connected

  • 448 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

0
Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

2021-01-19
Proses Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dinilai Memungkinkan Dipercepat

Holding Rumah Sakit BUMN Mulai Vaksinasi Nakes

2021-01-19
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Usai Kunjungi Kalsel, Jokowi ke Sulbar Tinjau Dampak Gempa Mamuju

2021-01-19
Sri Mulyani Beberkan Klaster yang Serap Anggaran Pemulihan Ekonomi Paling Rendah

Sri Mulyani beberkan grand design Sovereign Wealth Fund (SWF)

2021-01-19

Recent News

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

2021-01-19
Proses Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dinilai Memungkinkan Dipercepat

Holding Rumah Sakit BUMN Mulai Vaksinasi Nakes

2021-01-19
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Usai Kunjungi Kalsel, Jokowi ke Sulbar Tinjau Dampak Gempa Mamuju

2021-01-19
Sri Mulyani Beberkan Klaster yang Serap Anggaran Pemulihan Ekonomi Paling Rendah

Sri Mulyani beberkan grand design Sovereign Wealth Fund (SWF)

2021-01-19

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true