Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Bentuk Lembaga Pengelola Investasi, Sri Mulyani Jadi Pengawas

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-12-17
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan mengenai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Melalui aturan tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Keuangan Sri MulyaniIndrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohiruntuk menjadi Dewan Pengawas LPI.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020. Aturan ini berlaku mulai 15 Desember 2020.

Adapun, organ LPI terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

“Dewan Pengawas terdiri atas Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai anggota, dan tiga orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 1 dalam aturan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (17/12).

Tiga orang anggota Dewan Pengawas akan menjabat masing-masing selama lima tahun, empat tahun. Selain itu, tiga orang anggota tersebut hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Selanjutnya, Sri Mulyani, Erick Thohir, dan tiga anggota lainnya bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur. Adapun, beberapa kewenangan Dewan Pengawas ialah menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Dewan Direktur, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, serta menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur.

Kemudian, Dewan Pengawas berwenang untuk menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur, menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden, serta menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan Penasihat.

Tak hanya itu, Dewan Pengawas juga berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur, menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur, mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal LPI kepada Presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan LPI, memberhentikan sementara anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara Dewan Direktur, dan menyetujui penunjukan auditor LPI.

Simak Databoks berikut:

Selanjutnya, anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya ialah berusia paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama, bukan pengurus atau anggota partai politik, serta memiliki pengalaman di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, atau organisasi perusahaan.

Kemudian, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit serta tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya.

Modal LPI

Untuk tahap awal, Lembaga Pengelola Investasi (LPI),sovereign wealth fundmilik pemerintah Indonesia, telah ditetapkan untuk mendapat permodalan sebesar Rp15 triliun atau US$1 miliar pada 2020.

Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020. Selain itu, pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 Triliun atau setara dengan US$ 5 Miliar pada tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020.

“Dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (16/12).

Seperti diketahui, pemerintah telah merilis dua aturan untuk LPI, yakni Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Bank Dunia Sebut Harga Pangan Indonesia Paling Mahal

Next Post

Meski Indonesia Jadi Produsen Terbesar Dunia, Data Kelapa Sawit Masih Mengacu kepada Malaysia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Meski Indonesia Jadi Produsen Terbesar Dunia, Data Kelapa Sawit Masih Mengacu kepada Malaysia

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In