[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Presiden Joko Widodo atau Jokowi menargetkan Banpres Produktif tersalurkan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro dan kecil pada akhir September 2020.
“Pada hari ini diberikan kepada 1 juta usaha mikro kecil. Kami harapkan di akhir Agustus akan dibagikan kepada 4,5 juta penerima, dan akhir September 9,1 juta penerima. Dan setelah itu 12 juta,” ujar Jokowi dalam siaran langsung.
Jokowi mengatakan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per orang itu adalah bantuan berupa hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Ia berharap bantuan tersebut bida dipergunakan sebagai tambahan modal untuk menambah barang dagangan.
“Kami titip betul agar Banpres Produktif dipakai sebaik-baiknya untuk membantu usaha bapak ibu sekalian. Jangan dipakai untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, yang konsumtif. Tapi untuk hal produktif,” ujar Jokowi.
Banpres tersebut pun bakal ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. “Saya minta yang hadir di istana dan yang virtual apa sudah pegang tabungannya? nanti tolong dicek ke rekening masing-masing sudah tertransfer belum hari ini atau paling lambat besok. Setelah itu lihat lagi yang belum dapat secara bertahap akan masuk ke rekening bapak ibu pelaku usaha mikro kecil. Totalnya nanti 12 usaha mikro kecil,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Bantuan produktif senilai Rp 2,4 juta untuk setiap pengusaha mikro itu ditargetkan akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha. Sebanyak Rp 28,8 triliun anggaran akan disiapkan. Namun demikian, pada tahap awal, pemerintah baru mengalokasikan Rp 22 triliun untuk penyaluran bagi 9,1 juta penerima.
Per tanggal 12 Agustus 2020, Kemenkop UKM telah mengumpulkan data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM.
Data itu juga dihimpun dari Himbara, kementerian/lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU). Selanjutnya data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan. Persyaratannya, antara lain adalah tercatat sebagai warga negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul antara lain dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.(msn)
Discussion about this post