[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken aturan hukum yang mengubah ketentuan pengelola tertinggi perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Perubahan ini mengacu pada masalah keuangan yang sempat melanda Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Pasalnya, saat ini hanya Bumiputera yang merupakan perusahaan asuransi dengan bentuk usaha bersama. Untuk itu, aturan hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama hanya akan berlaku bagi asuransi tertua di Indonesia itu.
Beleid tersebut diteken kepala negara sejak 26 Desember 2019 lalu. Lebih lanjut, beleid ini bertujuan untuk mengubah ketentuan pengelolaan tertinggi perusahaan dari sebelumnya Badan Perwakilan Anggota (BPA) menjadi Rapat Umum Anggota (RUA).
“RUA mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan pemerintah dan anggaran dasar,” ungkap Jokow.
Peserta RUA adalah anggota yang berhak hadir dalam RUA yang dipilih oleh panitia pemilihan dengan mekanisme tertentu. RUA memiliki wewenang diantaranya: menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, tata kelola, manajemen, anggaran, dan bisnis.
Lalu menetapkan Anggaran Dasar dan perubahannya; mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; meminta keterangan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tugas masing-masing; dan menetapkan gaji, tunjangan, dan atau honorarium anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Kemudian, menetapkan pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian di antara Anggota, menetapkan pengalihan aset atau portofolio pertanggungan; menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris; dan mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran.
Selanjutnya, menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling sedikit memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, laporan pengurusan yang dilakukan oleh Direksi, dan laporan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris; menetapkan persetujuan langkah lanjutan dalam rangka penyehatan keuangan; menyetujui Proposal; memutuskan pembubaran Usaha Bersama; dan membentuk tim likuidasi dalam rangka pembubaran Usaha Bersama.
Kewenangan dan penetapan RUA hanya bisa dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Syaratnya, keputusan RUA dinilai berpotensi membahayakan kepentingan Usaha Bersama, dinilai berpotensi membahayakan industri perasuransian; dan/ atau, serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota RUA bisa berasal dari pemegang polis perseorangan berkewarganegaraan Indonesia dan pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia. Dalam beleid itu, dikatakan bahwa anggota RUA bisa berasal dari setiap wilayah pemilihan sesuai data domisili terakhir.
Syaratnya, anggota merupakan WNI, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengalaman organisasi, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik, calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepala daerah, tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
“Peserta RUA memiliki masa tugas selama lima tahun dan dapat dipilih kembali. OJK dapat melakukan verifikasi atas pelaksanaan proses pemilihan Peserta RUA,” ungkapnya dalam beleid.
Mengubah Bentuk Badan Usaha
Di sisi lain, beleid ini juga akan memperbolehkan Bumiputera selaku perusahaan asuransi dengan bentuk usaha bersama untuk berubah bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Asal, dilakukan dengan prinisp wajar dan adil bagi seluruh anggota, memperhatikan hak dan kewajiban anggota, dan transparan.
“Perubahan bentuk badan hukum dapat diusulkan oleh lebih dari setengah peserta RUA, dewan komisaris, dan direksi,” katanya.
Selanjutnya, permintaan perubahan bentuk badan usaha harus dilaporkan kepada OJK. Sementara wasit lembaga keuangan itu bisa menerima maupun menolak perubahan bentuk badan hukum berdasarkan proposal yang diajukan.(cnn)
Discussion about this post