Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Teken Perpres Tunjangan Hingga Rp21 Juta Bagi PNS TVRI

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-01-17
inNasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terkait tunjangan kinerja pegawai TVRI. Menurut Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 tersebut, Pegawai TVRI mendapatkan tunjangan setiap bulan dengan memperhitungkan capaian kinerja.

Perpres 89/2019 itu diteken Jokowi pada 30 Desember 2019 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 31 Desember 2019 atau jauh sebelum kisruh penyegelan kantor Dewan Pengawas (Dewas) TVRI oleh sejumlah pegawai.

Dalam Perpres itu dirinci, tunjangan kinerja pegawai TVRI untuk kelas jabatan 1 sampai 5 diberikan mulai dari Rp1.563.000 hingga Rp1.904.000 per bulan. Kemudian meningkat menjadi Rp2.095.000-Rp2.915.000 untuk kelas jabatan 6-9.

Untuk kelas jabatan 10 sampai 15, tunjangannya mencapai Rp3.352.000-Rp10.315.000 per bulan, dan Rp14.131.000 per bulan untuk kelas jabatan 16, serta Rp21.974.000 bagi pejabat kelas 17.

Namun, beleid ini menekankan tunjangan diberikan kepada pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan,” tulis aturan itu dikutip dari Pasal 3 ayat 1b.

Tunjangan tersebut juga tidak akan diberikan kepada pegawai Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai aturan PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

“Tunjangan kinerja bagi pegawai TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai Oktober 2018,” terang PP 89/2019 dalam Pasal 5.

Kemudian, Pasal 6 PP tersebut menegaskan bahwa pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, patut diketahui, direktur utama TVRI diberi kewenangan menetapkan kelas jabatan sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai TVRI diatur dengan Peraturan Dewan Direksi TVRI dan berlaku pada tanggal diundangkan,” jelas PP tersebut.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Sentimen Negatif Buat Harga Emas Antam Turun Rp4.000 per Gram

Next Post

Luhut Soal Pencabutan Subsidi LPG 3 Kg: Nanti Saya Lihat…

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Luhut Soal Pencabutan Subsidi LPG 3 Kg: Nanti Saya Lihat...

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In