[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden terkait realokasi anggaran untuk penanganan dan wabah virus corona Covid-19.
Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut akan meminta kementerian/lembaga mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan wabah sesuai protokol.
“Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu),” tulis pernyataan Kementerian Keuangan.
Inpres ini juga meminta kementerian/lembaga untuk mempercepat pelaksanaan barang dan jasa demi penanggulangan Covid-19 dengan memperluas serta mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana, begitu pula aturan turunannya.
Selain itu, Inpres tersebut meminta kementerian/lembaga untuk melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Inpres juga memerintahkan kementerian/lembaga untuk mengadakan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 yang sesuai standar dari Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk segera memfasilitasi proses revisi, Menteri Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota dalam percepatan penggunaan APBD untuk menangani wabah.
Kemudian kepada Menteri PUPR dalam mempercepat penyiapan infrastruktur, Menteri Kesehatan dalam pemberian registrasi alat kesehatan dan kedokteran, serta Kepala BPKP juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan pendampingan dan pengawasan.
Sebelumnya, pemerintah berencana merealokasi dana senilai Rp62,3 triliun dari APBN untuk menangani virus corona yang semakin menyebar di Indonesia.
“Sesuai yang disampaikan presiden, ini menyangkut perjalanan dinas, belanja non operasional, honor-honor, dan dana yang terblokir, serta output cadangan,” ucap Sri Mulyani.
Rencananya, ia akan menarik 50 persen dari anggaran dinas k/l tahun ini yang sebesar Rp4,3 triliun untuk penanganan virus corona. Artinya, dana yang direalokasi dari pos anggaran dinas sebesar Rp2,15 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memang telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengubah fokus penggunaan APBN dan APBD. Beberapa anggaran yang bisa direalokasi, seperti anggaran perjalanan dinas, belanja rapat, dan pembelian barang yang tidak prioritas.
“Saya perintahkan semua menteri, pemerintah daerah untuk memangkas rencana belanja APBN dan APBD yang tidak prioritas. Banyak sekali yang tidak prioritas itu bisa dipangkas dulu,” kata Jokowi. (cnn)
Discussion about this post