Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

KAI Hanya Kembalikan Biaya Tiket 75 Persen untuk Penumpang Positif Covid-19

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-05-18
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI hanya akan mengembalikan biaya tiket perjalanan sebesar 75 persen bagi penumpang yang positif Covid-19.

Aturan yang sama berlaku untuk penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif virus corona berdasarkan tes swab PCR, rapid antigen, maupun genose, dan penumpang yang melanggar aturan lantaran tak memakai masker.

“Tiket akan dikenakan bea batal sebesar 25 persen,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin, 17 Mei 2021.

Sementara itu, calon penumpang yang tidak bisa melanjutkan perjalanan karena suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius pada saat boarding akan mendapat uang pengembalian tiket secara penuh atau 100 persen. Ketentuan ini berlaku sejak 18 Mei 2021.

Adapun pembatalan tiket dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan atau lewat layanan contact center 121. Waktu pembatalan tiket paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

Proses pengembalian uang tiket untuk layanan pembatalan di loket bisa dilakukan melalui metode tunai atau transfer. Sedangkan proses pengembalian uang untuk pembatalan tiket lewat contact center akan dilakukan lewat transfer. Perseroan memastikan tiket yang dibatalkan akan kembali dalam 30 hari kerja sejak penumpang mendaftarkan permohonan refund.

Pada Selasa, 18 Mei, atau pasca-kebijakan larangan mudik selesai, KAI kembali mengoperasikan layanan angkutan penumpang reguler. Meski demikian, lalu-lintas penumpang tak serta-merta kembali seperti semula karena pemerintah masih menerapkan kebijakan pengetatan perjalanan pada 18-24 Mei.

Selama periode pengetatan perjalanan, penumpang angkutan jarak jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan. Namun, mereka wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif swab PCR, rapid test antigen, atau genose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

BPS: Nilai Ekspor Indonesia ke Palestina 11,96 Juta Dolar AS

Next Post

LPS Bayar Klaim 1,64 T ke Ratusan Ribu Nasabah, Sejak 2005 hingga April 2021

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

LPS Bayar Klaim 1,64 T ke Ratusan Ribu Nasabah, Sejak 2005 hingga April 2021

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In