Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Kemendag Berupaya Dorong Ekspor Tekstil ke Turki

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-10-29
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya untuk meningkatkan kinerja ekspor tekstil Indonesia ke pasar Turki, di tengah kebijakan perdagangan negara tersebut yang cukup ketat dalam pegenaan tarif.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi mengatakan, Turki meningkatkan bea masuk impornya di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebanyak 50,5 persen dari keseluruhan pos tarif negara tersebut. Sementara 49,5 persen pos tarif Turki tidak dikonsesikan bea masuk impornya kepada WTO.

Untuk produk yang diikatkan tarifnya ke WTO (bound tariff), Turki mencatatkan bound tariff yang tinggi. Contohnya, Turki menetapkan bound tariff untuk produk pakaian jadi, kulit, dan sepatu sebesar 40 persen.

Sementara untuk produk tekstil mulai dari serat, benang, dan kain jauh lebih tinggi lagi yaitu 92 persen. Bound tariff tersebut bertindak sebagai ambang batas teratas yang tidak bisa dilanggar dan tercatat dalam konsesi masing-masing anggota.

“Dengan tingginya bound tariff tersebut, Turki memiliki keleluasaan ruang gerak dalam memainkan instrumen bea masuk impor termasuk menaikkan bea tambahannya,” ujar Didi dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, dari segi kebijakan nontarif (non-tariff measures/NTM), Turki termasuk ke dalam 10 besar negara di dunia yang paling banyak menerapkan instrumen ini. Hal ini dapat dilihat dari rasio penggunaan NTM yang mencakup 60,74 persen dari total impor Turki dan 24,16 persen dari total ekspor negara tersebut.

Selain itu, Turki merupakan salah satu negara pengguna aktif dari instrumen trade remedies. Data dari WTO, Turki menempati urutan ke-10 di dunia dengan jumlah penyelidikan terbanyak.

Khusus untuk tekstil Indonesia, saat ini terdapat tujuh kasus aktif yang dituduhkan Turki ke Indonesia. Terdiri dari kasus antidumping untuk produk polyester textured yarn (PTY), polyester staple fiber (PSF), dan dua kasus spun yarn, lalu safeguard untuk nylon yarn dan PSF, serta anticircumvention untuk produk polyester oriented yarn (POY).

Dari tujuh kasus tersebut, enam di antaranya sudah dikenakan bea masuk tambahan dengan kasus PTY dalam proses sunset review. Sementara untuk safeguard PSF masih dalam proses penyelidikan.

“Maka terlihat bahwa pasar Turki merupakan pasar yang cukup menantang bagi ekspor tekstil Indonesia. Namun, pasar Turki sejatinya juga memiliki potensi cukup besar bagi industri tekstil kita,” kata Didi.

Menurut dia, potensi bagi industri tekstil Indonesia didasarkan pada dua alasan. Pertama, posisi Turki yang membentang dari tenggara Eropa sampai dengan Asia Barat sehingga negara ini merupakan hub yang penting untuk menembus pasar Timur Tengah, Eropa, bahkan Afrika bagian utara.

Kedua, Turki adalah negara produsen tekstil dan garmen utama dunia. Negara tersebut merupakan pemasok ke-6 terbesar di dunia dan ke-3 di Eropa.

Dengan demikian, eksportir Indonesia dapat menjadi pemasok bahan baku atau intermediate goods TPT berkualitas tinggi atau dengan kata lain masuk ke dalam rantai nilai pasok (supply chain) Turki. Contohnya, serat stapel buatan merupakan produk ekspor terbesar Indonesia ke Turki pada 2019 dengan nilai 366 juta dollar AS dan tren pertumbuhan yang cukup besar.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menambahkan, beberapa upaya dilakukan pemerintah untuk memanfaatkan peluang ekspor ke Turki, di antaranya melalui Indonesia-Turkey Comprehensive Economic Partnership Agreement (IT-CEPA) yang tengah dalam proses perundingan.

Selain itu, dilakukan penguatan intelijen pasar untuk mengidentifikasi spesifikasi impor Turki pada masa pandemi dan pasca pandemi. Serta pelaksanaan business matching B2B untuk sinkronisasi suplai dan permintaan pasar Turki.

Kemudian, perlu dilakukan pula penciptaan diferensiasi produk tekstil yang berdaya saing dan komplementer dengan kebutuhan Turki.

“Indonesia dapat fokus pada ekspor produk-produk tekstil yang tidak dapat diproduksi dan/atau tidak mencukupi suplainya di Turki, diantaranya produk dengan kode HS 550410, 550021, dan 540231,” ujar Pradnyawati.

Pada 2019, total perdagangan Indonesia-Turki tercatat sebesar 1,49 miliar dollar AS, dengan Indonesia surplus sebesar 805,65 juta dollar AS. Pada periode tersebut ekspor Indonesia ke Turki tercatat sebesar 1,15 miliar dollar AS, sedangkan impor Indonesia dari Turki sebesar 342,23 juta dollar AS.

Sementara, pada periode Januari-Agustus 2020, total perdagangan kedua negara mencapai 856,91 juta dollar AS. Pada periode ini ekspor Indonesia ke Turki sebesar 671,93 dollar AS, sedangkan impor Indonesia dari Turki sebesar 185,88 juta dollar AS.

Produk ekspor utama Indonesia ke Turki yaitu serat stapel buatan, minyak kelapa sawit, karet alam, benang dari serat stapel sintetik, dan kertas. Sementara produk impor utama Indonesia dari Turki adalah tembakau, carbonat, borates, gandum, dan katun.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Dana Asing Diprediksi Bakal Segera Banjiri Indonesia hingga Rp 140 Triliun

Next Post

Jokowi Sebut Industri Keuangan Syariah adalah Raksasa yang Sedang Tidur

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi Sebut Industri Keuangan Syariah adalah Raksasa yang Sedang Tidur

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara