Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Kemendag dan YLKI Soroti Maraknya Penjualan Ponsel BM di E-Commerce

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-06-19
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Ponsel ilegal dari pasar gelap (black market/BM) diduga masih marak diperdangangkan secara online atau melalui platform di e-commerce. Padahal, aturan terkait International Mobile Equipment Identity atau IMEItelah diberlakukan sejak 18 April lalu.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Ojak Manurung mengatakan, kementerian mengatakan telah menyiapkan dua peraturan menteri terkait pencegahan  peredaran ponsel dari pasar gelap.

Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Kedua, Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang.

Oleh karena itu, pelaku usaha dan produsen importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Pelanggaran kedua aturan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari penarikan ponsel dari peredaran hingga pencabutan perizinan dagang.

Bahkan jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen pasal 8 huruf i, kasus pelanggaran label ini sudah mengarah ke pidana. Sehingga, pelaku usaha wajib mencantumkan dengan jelas label, mereknya, frekuensinya, dan sebagainya.

“Para marketplace ini juga harus ikut bertanggung jawab terhadap ponsel atau produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang diperjualbelikan oleh merchantnya,” ujar Ojak dikutip dari siaran pers.

Oleh karena itu, para marketplace diimbau meminta surat pernyataan dari para merchant bahwa tidak akan memperjual belikan produk HKT illegal.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, masalah kebijakan validasi IMEI ini harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal.

“Jika ponsel ilegal masih ditengarai dijual secara online dan mendapat layanan selular, maka kami mengimbau kepada semua pihak terkait untuk memiliki komitmen bersama dan bersinergi untuk mengawal kebijakan ini, termasuk para marketplace,” ujar Tulus.

Ia mengusulkan agar para pihak terkait selama masa transisi validasi IMEI agar tetap memonitoring atau melakukan sweeping peredaran dan penjualan ponsel BM secara online. Apalagi, saat ini sedang marak beredar informasi tentang ponsel BM iPhone SE 2 2020.

“Jika sudah didata, tinggal ditegur saja e-cormmerce-nya. Ini salah satu cara membangun komitmen bersama agar peredaran ponsel BM berhenti sembari menunggu software pengendali  IMEI berjalan secara optimal,”ujar Tulus.

Sebagai informasi, kebijakan IMEI diterapkan sejak 18 April 2020 lalu karena selama ini ponsel BM cukup ‘deras’ masuk ke Indonesia. Pemerintah mengklaim bahwa ponsel ilegal mencapai 20% dari total ponsel yang beredar, dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 triliun per tahunnya.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Kadin: Infrastruktur Kunci Utama Gerakan Ekonomi Saat Ini

Next Post

Sri Mulyani: Tapera Tahap Pertama Berlaku untuk PNS, Polri, TNI

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani: Tapera Tahap Pertama Berlaku untuk PNS, Polri, TNI

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara