Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani: Tapera Tahap Pertama Berlaku untuk PNS, Polri, TNI

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-19
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan program iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera akan diimplementasikan secara bertahap mulai 2021. Pada tahap pertama nanti, Tapera bakal berlaku untuk PNS, Polisi, dan TNI.

“Yang mana PNS juga telah memiliki iuran Bapertarum,” ujar Sri Mulyani dalam lembar pidatonya yang dibacakan saat rapat paripurna masa sidang keempat DPR di Gedung Parlemen, Senayan.

foto

Adapun pada tahap kedua, kewajiban iuran berlaku untuk pegawai BUMN dan terakhir adalah perusahaan swasta dan peserta mandiri. Ia memastikan, pihak swasta dan mandiri diberikan kemudahan untuk bergabung dalam program Tapera untuk periode 7 tahun mendatang.

Dengan begitu, tutur Sri Mulyani, pihak swasta memiliki fleksibilitas untuk bergabung dengan Tapera hingga 2028. Lebih lanjut, ya menyebut bahwa Tapera berbeda dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Iuran Tapera berbeda dengan iuran JKN karena Tapera adalah tabungan, maka kelak dana tersebut akan dikembalikan kepada peserta disertai dengan hasil pemupukannya,” ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan, Tapera peserta yang berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dapat memenuhi hak atas tempat tinggal atau rumah pertama. Sebelumnya, pemerintah telah menambahkan beban iuran yang harus dibayarkan buruh setiap bulan dalam bentuk Tapera.

Semua yang bekerja dan mendapat upah diwajibkan ikut urun sekalipun mereka punya rumah baik sudah lunas atau belum. Peraturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan itu pun berlaku baik untuk pekerja di sektor swasta atau pemerintahan.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Kemendag dan YLKI Soroti Maraknya Penjualan Ponsel BM di E-Commerce

Next Post

IMF: Ekonomi Dunia Bakal Alami Krisis yang Belum Pernah Terjadi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

IMF: Ekonomi Dunia Bakal Alami Krisis yang Belum Pernah Terjadi

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In