Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru, Ini Syarat Penumpang ke Bali

sunardobysunardo
2021-01-10
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Tahun yang Berat untuk Industri Penerbangan Dunia
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Kementerian Perhubungan atau Kemenhub merilis surat edaran terbaru untuk seluruh moda transportasi menyusul terbitnya Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 9 Januari 2021. Aturan tersebut berlaku selama 14 hari ke depan hingga 25 Januari 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan aturan yang berlaku saat ini bersifat dinamis. “Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ujar Adita, Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: KAI Tetapkan Syarat Terbaru Naik Kereta Jarak Jauh, Apa Saja?

Baca juga:   KAI Catat 264 Ribu Tiket Dibatalkan

Berdasarkan beleid anyar yang berlaku, Kementerian mengatur sejumlah perjalanan rute domestik. Tak terkecuali ke Bali, pemerintah mengkhususkan beberapa aturan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE 1 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 2 Tahun 2021 untuk transportasi laut, dan SE 3 tahun 2021 untuk transportasi udara. Berikut ini aturan bagi penumpang ke Pulau Dewata.

– Penumpang perjalanan udara menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga:   Anies Kucurkan Rp25 Miliar untuk Kartu Disabilitas Jakarta

– Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE, yaitu mulai 9 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Namun, tetap harus disediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

– Untuk perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga:   Pertamina Gelar Survei Seismik Laut Terbesar di Asia Pasifik

– Penumpang wajib mengisi formulir e-HAC Indonesia untuk seluruh transportasi umum maupun pribadi.

– Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen

– Bila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif, namun menunjukkan gejala, penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Menanti Cerah IFG Life di Industri Asuransi RI Usai Suram Jiwasraya

Next Post

Kemenparekraf Perbanyak Akomodasi untuk Nakes

sunardo

sunardo

Next Post
Sandiaga Uno Berharap Natal 2020 Bawa Semangat Bangkitkan Ekonomi

Kemenparekraf Perbanyak Akomodasi untuk Nakes

Discussion about this post

Stay Connected

  • 444 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Microsoft dikabarkan akan investasi hingga US$ 1 miliar di Indonesia

Bangga Buatan Indonesia, Luhut Ajak Masyarakat Beli Sepeda Produk Lokal

0
Microsoft dikabarkan akan investasi hingga US$ 1 miliar di Indonesia

Bangga Buatan Indonesia, Luhut Ajak Masyarakat Beli Sepeda Produk Lokal

2021-01-18
Mau Lolos Daftar Kartu Prakerja? Berikut Tahapan Tes dan Seleksinya

Ada Situs Palsu Kartu Prakerja, Diduga Mencuri Data Pribadi

2021-01-18
Sewindu Merugi, Krakatau Steel Akhirnya Cetak Laba Rp 1 Triliun

Tahun Ini Krakatau Steel Fokus Perkuat Hilirisasi Baja

2021-01-18
Industri Jadi Solusi Defisit Neraca Pembayaran Indonesia

Nilai ekspor ke negara RCEP memegang pangsa 55% dari total ekspor di tahun 2020

2021-01-18

Recent News

Microsoft dikabarkan akan investasi hingga US$ 1 miliar di Indonesia

Bangga Buatan Indonesia, Luhut Ajak Masyarakat Beli Sepeda Produk Lokal

2021-01-18
Mau Lolos Daftar Kartu Prakerja? Berikut Tahapan Tes dan Seleksinya

Ada Situs Palsu Kartu Prakerja, Diduga Mencuri Data Pribadi

2021-01-18
Sewindu Merugi, Krakatau Steel Akhirnya Cetak Laba Rp 1 Triliun

Tahun Ini Krakatau Steel Fokus Perkuat Hilirisasi Baja

2021-01-18
Industri Jadi Solusi Defisit Neraca Pembayaran Indonesia

Nilai ekspor ke negara RCEP memegang pangsa 55% dari total ekspor di tahun 2020

2021-01-18

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true