Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkeu Bakal Beri Sanksi Pemda yang Nekat Pungut Pajak Tinggi

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-02-12
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang manarik pajak terlalu tinggi karena dinilai akan menghambat investasi.

Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Hal tersebut seiring dengan rencana harmoninasasi tarif pajak daerah oleh pemerintah pusat sebagai bentuk percepatan investasi melalui Omnibus Law Perpajakan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, nantinya dengan proses evaluasi tersebut peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi bakal dihapus atau jika masih berupa rancangan perda bakal disesuaikan.

Namun, jika daerah yang bersangkutan masih melaksanakan perda yang bersangkutan, maka pemerintah pusat bisa saja menerapkan sanksi berupa penyesuaian besaran transfer ke daerah.

Baca juga:   Stafsus Erick Thohir: Garuda Tauberes Sudah Bubar

“Untuk itu, akan diatur kalau misalnya daerah itu raperdanya (rancangan peraturan daerah) tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, maka pemerintah di sini bisa mengenakan sanksi,” ujarnya di Jakarta.

“Sanksi bisa dua hal, diminta untuk mencabut atau kalau masih raperda, perlu dilakukan adjustment,” sambung Astera.

Adapun terkait sanksi yang akan diberikan, Astera mengatakan pemerintah pusat memiliki mekanisme sanksi melalui dana transfer ke daerah. Artinya, bisa ada pengurangan dana transfer yang dikirim ke daerah.

Ia mengatakan, sebenarnya pemerintah telah melakukan evaluasi perda agar ada kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional. Namun demikian, tingkat kepatuhan pemerintah daerah masih rendah.

Baca juga:   Moody's Pertahankan Prospek Stabil Peringkat Surat Utang RI

Oleh karena itu, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu bakal kembali menggencarkan evaluasi untuk mendorong perda terkait pajak daerah tidak menghambat investasi.

“Jadi kami dorong supaya semua ini masuk ke dalam sistem yang akan dibangun bersama Kemenkeu dan Kemendagri. Sehingga punya alert kalau ada raperda atau perda yang bisa berdampak ke iklim usaha di Indonesia secara umum,” kata dia,

Kemenkeu menyadari besaran pajak daerah yang berpotensi dipangkas tersebut akan menggerus pendapatan asli daerah.

Namun Astera menatakan, pemerintah pusat bakal mendorong kerja sama pemerintah daerah dengan instansi lain di Kementerian Keuangan untuk mencari solusi.

Baca juga:   Laporan BI: Defisit Transaksi Berjalan Rendah, Rupiah Menguat

Misalnya kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Perbendaharaan agar pemerintah daerah bisa memunculkan potensi pendapatan lain di luar pajak daerah.

“Daerah jangan sampai impose suatu pajak dengan tarifexcessivesehingga mengganggu investasi. Kita cobabalance. Satu sisi boost intensifikasi penerimaan daerah, tapi di sisi lain juga jaga dari segi iklim usahanya agar balance,” ujar dia.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

DJP Ungkap Sebab Rasio Pajak 2019 Turun Jadi 10,7 Persen

Next Post

Januari, Virus Corona Seret Minyak RI ke US$65,38 per Barel

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Januari, Virus Corona Seret Minyak RI ke US$65,38 per Barel

Discussion about this post

Stay Connected

  • 443 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Sandiaga Klaim Toilet di Mandalika Terbaik Se-Indonesia

0
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Sandiaga Klaim Toilet di Mandalika Terbaik Se-Indonesia

2021-01-17
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi Teken 4 Perpres Mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional ASN, Ini Daftarnya

2021-01-17
OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona

OJK: Premi Industri Asuransi Turun 7,34 Persen pada 2020

2021-01-17
Sandiaga Uno Berharap Natal 2020 Bawa Semangat Bangkitkan Ekonomi

Menparekraf Janji Berdayakan UMKM di Ajang MotoGP Mandalika

2021-01-16

Recent News

Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Sandiaga Klaim Toilet di Mandalika Terbaik Se-Indonesia

2021-01-17
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi Teken 4 Perpres Mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional ASN, Ini Daftarnya

2021-01-17
OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona

OJK: Premi Industri Asuransi Turun 7,34 Persen pada 2020

2021-01-17
Sandiaga Uno Berharap Natal 2020 Bawa Semangat Bangkitkan Ekonomi

Menparekraf Janji Berdayakan UMKM di Ajang MotoGP Mandalika

2021-01-16

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true