Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Kemenkeu: Barang Milik Negara Di Sektor Hulu Migas Capai Rp 497,61 T

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-12-19
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Aset dari sektor migas yang menjadi barang milik negara alias BMN mencapai 5% dari total aset yang tercatat pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2019. Nilainya sebesar Rp 497,61 trilun.

Barang milik negara itu terdiri dari aset tanah Rp 10,7 triliun, harta benda modal Rp 462,12 triliun, benda inventaris Rp 110 miliar, dan material persediaan Rp 25,32 triliun.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan BMN tersebut tersebar di 213 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Rinciannya, 99 kontraktor produksi, 88 kontraktor eksplorasi, dan 26 kontraktor sudah dalam proses terminasi. “Jadi, ini sangat signifikan,” kata dia dalam bincang virtual, Jumat (18/12).

Blok Rokan, yang saat ini dikelola PT Chevron Pacific Indonesia, merupakan blok migas dengan aset barang milik negara terbesar. “Yang kedua, Pertamina Hulu Mahakam,” ujarnya.

Dengan nilainya yang besar, pengelolaan BMN di sektor ini menjadi sangat penting. Hulu migas telah lama berkontribusi besar pada perekonomian nasional. Selain menyerap banyak tenaga kerja, kehadirannya menjadi bagian dari upaya mewujudkan ketahanan energi nasional.

Dari sisi pendapatan negara, pada 2019 tercatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hulu migas mencapai Rp 179,5 triliun. Untuk pengelolaan BMN-nya, pemerintah membukukan PNBP sebesar Rp 155,4 miliar. Untuk triwulan ketiga tahun ini, angkanya di Rp 191,4 miliar.

Ilustrasi barang milik negara sektor hulu migas.  (Pertamina Hulu Energi)

PMK Baru untuk Industri Hulu Migas

Industri hulu migas yang berkembang menjadikan pengelolaan BMN semakin menantang. Beberapa regulasi disinyalir menjadi hambatan dalam iklim industri ini.

Kementerian Keuangan sebagai salah satu regulator dalam pengelolaan barang milik negara hulu migas memandang perlu melakukan pembaruan atas peraturan-peraturan yang selama ini dianggap menghambat iklim industri hulu migas.

Untuk mendukung terciptanya iklim bisnis yang lebih baik serta mendorong peningkatan investasi dalam negeri, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas. Poin-poin kebaruan yang diatur dalam peraturan ini adalah reposisi subjek atau para pihak yang terlibat dalam alur pengelolaan dan cakupan penggunaan BMN yang diperluas.

Reposisi subyek dalam alur pengelolaannya, yaitu adanya pembagian peran sebagai pengelola (Kementerian Keuangan), pengguna (Kementerian Energi dan Sumber Daya MIneral) dan kuasa pengguna (SKK Migas-BPMA/Badan Pengelola Migas Aceh). Pembagian peran ini memberikan fleksibilitas dan penyederhanaan dalam alur birokrasi. Beberapa kewenangan telah beralih dengan adanya PMK Nomor 140 Tahun 2020.

Untuk perluasan cakupan penggunaan BMN, Kementerian mengubah beberapa kegiatan pemanfaatannya. Termasuk di dalamnya terkait transfer, pemakaian bersama, pinjam-pakai antar kontraktor, dan penggunaan BMN hulu migas eks-kontraktor.

Sedangkan hal baru yang terdapat pada aturan ini adalah terkait penggunaan barang milik negara hulu migas oleh kontraktor yang diperpanjang kontraknya dan pendayagunaan.

Selain mewujudkan tata kelola yang lebih baik, penerbitan aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara. Harapannya, kapasitas produksi migas meningkat, begitu pula investasinya. “PMK ini akan baik dalam industri karena tingkat kepastiannya sangat tinggi, enggak ada keraguan,” ujar Lukman. (msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Ekonom Prediksi Suku Bunga Acuan BI Turun di Kuartal I 2021

Next Post

Mendag: Surplus Neraca Dagang November Jadi Tertinggi Ketiga pada 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Mendag: Surplus Neraca Dagang November Jadi Tertinggi Ketiga pada 2020

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara