Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkeu: Barang Milik Negara Di Sektor Hulu Migas Capai Rp 497,61 T

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-12-19
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Setop Heboh Mafia Migas, Ini Kunci Kebut Bangun Kilang RI!
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Aset dari sektor migas yang menjadi barang milik negara alias BMN mencapai 5% dari total aset yang tercatat pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2019. Nilainya sebesar Rp 497,61 trilun.

Barang milik negara itu terdiri dari aset tanah Rp 10,7 triliun, harta benda modal Rp 462,12 triliun, benda inventaris Rp 110 miliar, dan material persediaan Rp 25,32 triliun.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan BMN tersebut tersebar di 213 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Rinciannya, 99 kontraktor produksi, 88 kontraktor eksplorasi, dan 26 kontraktor sudah dalam proses terminasi. “Jadi, ini sangat signifikan,” kata dia dalam bincang virtual, Jumat (18/12).

Blok Rokan, yang saat ini dikelola PT Chevron Pacific Indonesia, merupakan blok migas dengan aset barang milik negara terbesar. “Yang kedua, Pertamina Hulu Mahakam,” ujarnya.

Baca juga:   OJK Minta Masyarakat Waspada Tawaran Utang Lewat HP

Dengan nilainya yang besar, pengelolaan BMN di sektor ini menjadi sangat penting. Hulu migas telah lama berkontribusi besar pada perekonomian nasional. Selain menyerap banyak tenaga kerja, kehadirannya menjadi bagian dari upaya mewujudkan ketahanan energi nasional.

Dari sisi pendapatan negara, pada 2019 tercatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hulu migas mencapai Rp 179,5 triliun. Untuk pengelolaan BMN-nya, pemerintah membukukan PNBP sebesar Rp 155,4 miliar. Untuk triwulan ketiga tahun ini, angkanya di Rp 191,4 miliar.

Ilustrasi barang milik negara sektor hulu migas. (Pertamina Hulu Energi)

PMK Baru untuk Industri Hulu Migas

Industri hulu migas yang berkembang menjadikan pengelolaan BMN semakin menantang. Beberapa regulasi disinyalir menjadi hambatan dalam iklim industri ini.

Baca juga:   Bursa Indonesia Luncurkan Dua Indeks Hijau Tahun Depan

Kementerian Keuangan sebagai salah satu regulator dalam pengelolaan barang milik negara hulu migas memandang perlu melakukan pembaruan atas peraturan-peraturan yang selama ini dianggap menghambat iklim industri hulu migas.

Untuk mendukung terciptanya iklim bisnis yang lebih baik serta mendorong peningkatan investasi dalam negeri, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas. Poin-poin kebaruan yang diatur dalam peraturan ini adalah reposisi subjek atau para pihak yang terlibat dalam alur pengelolaan dan cakupan penggunaan BMN yang diperluas.

Reposisi subyek dalam alur pengelolaannya, yaitu adanya pembagian peran sebagai pengelola (Kementerian Keuangan), pengguna (Kementerian Energi dan Sumber Daya MIneral) dan kuasa pengguna (SKK Migas-BPMA/Badan Pengelola Migas Aceh). Pembagian peran ini memberikan fleksibilitas dan penyederhanaan dalam alur birokrasi. Beberapa kewenangan telah beralih dengan adanya PMK Nomor 140 Tahun 2020.

Baca juga:   Tol Cijago Seksi II Operasi Gratis Sabtu Dini Hari

Untuk perluasan cakupan penggunaan BMN, Kementerian mengubah beberapa kegiatan pemanfaatannya. Termasuk di dalamnya terkait transfer, pemakaian bersama, pinjam-pakai antar kontraktor, dan penggunaan BMN hulu migas eks-kontraktor.

Sedangkan hal baru yang terdapat pada aturan ini adalah terkait penggunaan barang milik negara hulu migas oleh kontraktor yang diperpanjang kontraknya dan pendayagunaan.

Selain mewujudkan tata kelola yang lebih baik, penerbitan aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara. Harapannya, kapasitas produksi migas meningkat, begitu pula investasinya. “PMK ini akan baik dalam industri karena tingkat kepastiannya sangat tinggi, enggak ada keraguan,” ujar Lukman. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Ekonom Prediksi Suku Bunga Acuan BI Turun di Kuartal I 2021

Next Post

Mendag: Surplus Neraca Dagang November Jadi Tertinggi Ketiga pada 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Mendag: Pesatnya Belanja Online Harus Dibarengi Perlindungan Konsumen

Mendag: Surplus Neraca Dagang November Jadi Tertinggi Ketiga pada 2020

Discussion about this post

Stay Connected

  • 450 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Kemenkeu: Sawit Sumbang Pajak Rp 20 T per Tahun, Tampung 20 Juta Pekerja

0
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Kemenkeu: Sawit Sumbang Pajak Rp 20 T per Tahun, Tampung 20 Juta Pekerja

2021-01-20
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Banyak Ketidakpastian, BI Perlu Tahan Suku Bunga di Level 3,75%

2021-01-20
Agar Bisa Bayar THR, 116.705 Perusahaan Diberi Diskon Iuran Jamsostek

Kejagung Menduga Ada Penyimpangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan

2021-01-20
Lawan Corona, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Pemulihan Untuk Dunia Usaha

Hanya menyerap Rp 22,45 triliun pada lelang SUN, pemerintah punya bargaining power

2021-01-20

Recent News

Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Kemenkeu: Sawit Sumbang Pajak Rp 20 T per Tahun, Tampung 20 Juta Pekerja

2021-01-20
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Banyak Ketidakpastian, BI Perlu Tahan Suku Bunga di Level 3,75%

2021-01-20
Agar Bisa Bayar THR, 116.705 Perusahaan Diberi Diskon Iuran Jamsostek

Kejagung Menduga Ada Penyimpangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan

2021-01-20
Lawan Corona, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Pemulihan Untuk Dunia Usaha

Hanya menyerap Rp 22,45 triliun pada lelang SUN, pemerintah punya bargaining power

2021-01-20

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true