[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa melakukan dinas luar kota sudah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pagu anggaran untuk perjalanan dinas sudah mengalami pemangkasan. Apalagi pemerintah sudah dua kali melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
“Anggarannya dari pagu yang ada saat ini, dalam Perpres 54 dan Perpres 72 tahun 2020 telah dilakukan (pengurangan) secara signifikan,” kata dia.
Dirinya menambahkan tidak akan ada ketentuan khusus untuk pencairan anggaran perjalanan dinas bagi para ASN. Menurut dia, seluruh pengaturan mengenai anggaran perjalanan dinas juga sudah ada pedoman dan ketentuannya.
Meski begitu, Askolani mengatakan bahwa perjalanan dinas oleh para ASN tetap dilakukan secara terbatas. Tak hanya itu mereka juga diwajibkan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Intinya, ASN dapat melakukan perjalanan dinas, yang tentunya tetap terbatas, dan mengikuti protokol kesehatan,” jelas dia.
Hingga semester I-2020, realisasi belanja barang untuk perjalanan baru Rp6,8 triliun atau turun 61,1 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp17,4 triliun. Penurunan ini karena adanya kebijakan pembatasan sosial dan work from home (WFH).
Pencabutan larangan dinas bagi ASN diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.(msn)
Discussion about this post