Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkeu Terbitkan Dua Aturan Pajak UU Cipta Kerja

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-03-25
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Kementerian Keuangan sedang menyelesaikan sejumlah peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) turunan dari pelaksanaan Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Saat ini pemerintah telah menerbitkan dua PP dan satu PMK terkait UU Cipta Kerja klaster pajak.

“Ada dua PP yang sudah diterbitkan, pertama pemberlakuan perpajakan untuk mendorong kemudahan berusaha yakni PP Nomor 9 Tahun 2021 dan ada PP terkait pemberlakuan perpajakan transaksi LPI, PP Nomor 49 tahun 2021,” ujar Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo berdasarkan data APBN KiTA seperti dikutip Rabu (24/3).

Sedangkan PMK yang telah diterbitkan, lanjut Suryo, merupakan PMK Nomor 18 Tahun 2021 yang mulai efektif mulai efektif berlaku per 17 Februari 2021.

“PMK ini mengatur hal-hal yang memang didelegasikan dan perlu diatur lebih lanjut dari UU Ciptaker. Banyak yang dilakukan di sana banyak yang diatur di sana dan semuanya ada satu PMK,” ucapnya.

Sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menambahkan terdapat lima PP yang telah diselesaikan antara lain PP mengenai kawasan ekonomi khusus (KEK), PP kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas, UMKM, PP perdagangan tentang ketentuan pelarangan pembatasan, serta PP terkait perindustrian.

Kemudian, jelas Askolani, dari lima PP akan disiapkan dua rancangan PMK yakni PMK terkait kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. “Intinya mengenai prosedur pemasukan dan pengeluaran ketentuan mengenai pembiayaan fiskal dan ketentuan lartas dan pemungutan cukai,” katanya.

Sedangkan PMK kedua, lanjut Askolani, merupakan KEK mengenai simplifikasi proses pemasukan untuk pemberian fiskal termasuk penggunaan IT dan pengawasan dan pelayanan dari DJBC, serta removement dari pengadaan barang dan jasa dan pelayanan berbasis manajemen risiko.

“Ini mungkin dua PMK yang akan kami selesaikan dalam waktu dekat untuk bisa mengimplementasikan turunan dari UU Cipta Kerja,” ucapnya.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

BI dorong penciptaan nilai tambah produk UMKM

Next Post

Luhut: Freeport-Tsingshan Teken Kerja Sama Proyek Smelter Pekan Depan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Luhut: Freeport-Tsingshan Teken Kerja Sama Proyek Smelter Pekan Depan

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In