Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenko Perekonomian paparkan urgensi UU Cipta Kerja, apa saja?

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-11-27
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan berbagai urgensi perlu adanya UU Cipta Kerja.

Menurutnya, salah satu pentingnya UU Cipta Kerja adalah mendorong transformasi ekonomi untuk memacu pertumbuhan ekonomi lebih cepat, sehingga membuat Indonesia bisa keluar dari jebakan middle income trap sehingga Indonesia bisa keluar dari jebakan middle income trap.

Tak hanya itu, Elen pun menjelaskan urgensi lainnya mengapa UU Cipta Kerja ini dibutuhkan. Menurutnya, hal ini untuk memanfaatkan bonus demografi yang dimiliki saat ini.

Menurutnya, saat ini Indonesia memiliki jumlah penduduk sebanyak 260 juta jiwa dan akan terus meningkat hingga 2045 menjadi 319 juta jiwa. Menurutnya dari jumlah tersebut akan ada 52% usia produktif, dimana 75% hidup di perkotaan dan 80% akan berpenghasilan menengah. “Dengan demikian diperkirakan ekonomi Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi keempat terbesar di dunia,” ujar Elen dalam Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja.

Urgensi lainnya adalah untuk mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja. Menurut Elen, hal ini diperlukan mengingat saat ini Indonesia masih memiliki tingkat pengangguran yang tinggi dan penduduk yang bekerja non formal masih tinggi.

UU Cipta Kerja pun diperlukan untuk menyederhanakan, mensinkronkan dan memangkas regulasi mengingat Indonesia memiliki banyak aturan dimana ini menghambat penciptaan lapangan kerja. “Saat ini menurut catatan kita, di Kementerian Hukum dan HAM, kita mengalami hyper regulation, tercatat 43.000 peraturan dimana 18.000 peraturan pusat, 14.000 peraturan setingkat menteri, 4.000 peraturan setingkat LPNK dan hampir 16.000 peraturan pada tingkat daerah,” jelas Elen.

UU Cipta Kerja juga menjadi salah satu instrumen untuk menyederhanakan dan meningkatkan efektifitas birokrasi. Dengan demikian, layanan birokrasi menjadi lebih efisien dan pencegahan korupsi bisa dilakukan.

Tak hanya itu dia juga menyebut aturan ini diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi UMKM dan koperasi untuk bisa masuk ke sektor formal. Hal ini mengingat adanya kemudahan pendirian, perizinan dan pembiayaan. Berdasarkan catatan Kemenko Perekonomian, jumlah usaha Mikro dan Kecil mencapai 64,14 juta dari total UMKM sebanyak 64,19. Sementara, jumlah tenaga kerja di sektor informal sebesar 70,5 juta.

Selanjutnya, UU Cipta Kerja ini pun penting untuk meningkatkan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi pekerja atau buruh.

Adapun, saat ini pemerintah sedang menyiapkan 44 peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yakni 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Penyusunan peraturan turunan ini pun dilakukan secara terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan terkait serta masyarakat luas.

Pemerintah pun gencar berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan masyarakat atas aturan turunan. Dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja kali ini membahas sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan Proyek Strategis Nasional (PSN).(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pengusaha Setuju UMP 2022 Mengacu pada UU Cipta Kerja

Next Post

BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Baik dan Aman

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Baik dan Aman

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In