Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Kementerian ESDM Buka Kesempatan Masyarakat Dapatkan Listrik Gratis

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-07-02
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM membuka layanan pengaduan terkait subsidi listrik gratis. Layanan tersebut dikhususkan bagi masyarakat tak mampu yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejateraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial.

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke perangkat desa/kelurahan. Masyarakat akan diminta mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga.

Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat website subsidi.djk.esdm.go.id.

Selain itu, masyarakat bisa mengajukan pengaduan subsidi listrik melalui aplikasi mobile bertajuk PEDULI. Aplikasi itu dapat diakses melalui ponsel berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020.

Pemerintah telah mencanangkan program perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin dengan memberikan keringanan pembayaran tarif listrik. Pelanggan listrik 450 VA mendapat listrik gratis, dan pelanggan 900 VA bersubsidi mendapat diskon 50%.

Bantuan listrik tersebut berlaku selama enam bulan, yakni April hingga September 2020. Pemerintah mencatat ada sekitar 31 juta pelanggan menikmati keringanan tagihan listrik tersebut.

Di sisi lain, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sudah menyiapkan beberapa mekanisme pemberian subsidi listrik. Salah satunya melalui website resmi perusahaan, yaitu www. pln.co.id. Setelah masuk ke dalam website, pelanggan dapat memilih menu pelanggan, kemudian pilih stimulus Covid-19.

Pelanggan akan diminta memasukkan ID pelanggan atau nomor meter listrik. Kemudian, token gratis akan ditampilkan di layar. “Nanti angkanya dimasukkan ke dalam kWh meter,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam konferensi pers secara virtual.

Berikutnya, pelanggan dapat mengklaim token gratis melalui aplikasi WhatsApp PLN di nomor 0812-2123-123. Pelanggan hanya perlu mengirim pesan ke nomor tersebut, lalu mengikuti petunjuk yang sudah ada.

PLN juga memberikan opsi bagi masyarakat yang tak dapat mengakses layanan WhatsApp maupun website. Masyarakat bisa mendatangi perangkat daerah terdekat untuk meminta bantuan mendapatkan token listrik gratis.

Menurut dia, PLN telah berkoordinasi dengan pejabat daerah untuk memfasilitasi pelanggan yang tidak dapat mengakses internet. “Para pelanggan tinggal mendatangi aparat desa terdekat dan aparat desa akan log in ke website PLN, ini untuk mekanisme kalau tidak bisa akses (internet),” ujarnya.

Opsi lain yakni pelanggan dapat menghubungi langsung contact center PLN di nomor 123. Pelanggan hanya perlu menyampaikan data yang diperlukan, seperti nomor meter listrik. Opsi terakhir yaitu pelanggan datang langsung ke kantor unit layanan PLN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bob menyatakan PLN siap memfasilitasi pemberian token gratis bagi pelanggan yang langsung datang ke kantor unit layanan. “Pelanggan yang ingin mengklaim (token gratis), bisa pergi ke kantor PLN terdekat,” ujarnya.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Opsi yang Tersedia Setelah 3 Tahap Penghapusan Premium dan Pertalite

Next Post

Jokowi Pertimbangkan Kembalikan Pengawasan Bank dari OJK ke BI

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi Pertimbangkan Kembalikan Pengawasan Bank dari OJK ke BI

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara