Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Opsi yang Tersedia Setelah 3 Tahap Penghapusan Premium dan Pertalite

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-07-02
inNasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah berencana menghapus penggunaan Premium dan Pertalite. Penghapusan bahan bakar minyak atau BBM beroktan rendah itu dilakukan untuk mengurangi emisi karbon.

Indonesia saat ini termasuk satu dari enam negara yang masih mengonsumsi Premium. “Ke depannya akan ada penggantian untuk memakai energi yang lebih bersih,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (25/6) lalu.

Pertamina pun telah menyiapkan strategi jangka panjang untuk mengurangi konsumsi Premium denganresearch octane number(RON) 88 dan Pertalite dengan kandungan RON 90.

Terdapat tiga tahapan yang akan dilakukan Pertamina untuk menghapus secara perlahan penggunaan Premium dan Pertalite. Mengacu data paparan Pertamina dalam rapat kerja bersama DPR, Senin (29/6) lalu, tiga tahapan ini merupakan bagian dari strategi jangka Panjang perusahaan.

Langkah itu diambil dalam rangka penyederhanaan varian produk danuntuk menyesuaikandengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017. Aturan itu mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Intinya, pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021. Adapun BBM yang kadar oktannya di bawah 91 atau masuk standar euro 2 saat ini adalah Premium dan Pertalite.

Berikut adalah langkah Pertamina dalam menghapus Premium dan Pertalite dengan mengurangi konsumsinya secara perlahan: Pertama: pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dancampaignuntuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.

(Baca: Di Balik Rencana Pemerintah Menghapus BBM Premium dan Pertalite)

Kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) disertai dengan edukasi dancampaignuntuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.

Ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo). Penyederhanaan BBM ini juga dilakukan untuk mempermudah distribusi ke seluruh Indonesia.

Ya, setelah Premium dan Pertalite dihapuskan, otomatis pilihan bensin yang tersisa adalah Pertamax dan Pertamax Turbo.

Dengan RON yang lebih tinggi, harga Pertamax dan Pertamax Turbo memang lebih mahal dari Premium dan Pertalite. Per 1 Juli 2020, harga Premium Rp 6.550 per liter, Pertalite Rp 7.650 per liter, Pertamax Rp 9.000 per liter, dan Pertamax Turbo Rp 9.850 per liter.

Konsumsi Premium dan Pertalite Bertambah

Kontras dengan rencana pemerintah untuk menghapusnya, konsumsi Premium dan Pertalite justru meningkat. Setidaknya hal itu tergambar pada periode 2018-2019.

Rinciannya, konsumsi Premium pada 2018 mencapai 31,3% dari konsumsi BBM secara nasional. Sedangkan pada tahun 2019 konsumsi naik menjadi 33,3% dari penggunaan secara nasional.

Begitu juga dengan penggunaan Pertalite yang masih naik dari 52,4% secara nasional pada 2018 menjadi 56,3% secara nasional pada 2019.

Bagaimanapun, sejauh ini Pertamina masih menyediakan dan menyalurkan bensin Premium sesuai penugasan Pemerintah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU,” ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina dalam pernyataannya.

Selain Premium, Pertamina juga masih menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series (Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite).(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Erick Thohir: Kursi Pimpinan di BUMN itu “Panas”

Next Post

Kementerian ESDM Buka Kesempatan Masyarakat Dapatkan Listrik Gratis

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kementerian ESDM Buka Kesempatan Masyarakat Dapatkan Listrik Gratis

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In