Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Kemudahan Prosedur Pekerja Asing Startup dalam Rancangan PP TKA

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-02-07
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah telah merampungkan sejumlah aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur lebih detail kemudahan pemberi kerja TKA untuk usaha rintisan (startup). Pasal 19 menyebutkan, pemberi kerja TKA pada startup tak memerlukan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). Usaha yang dimaksud ini adalah perusahaan berbasis teknologi antara lain digital fintech dan tech startup.

Pemberi Kerja dalam hal ini hanya menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Adapun data calon yang dimaksud hanya berisi identitas, jabatan, jangka waktu bekerja, lokasi kerja, dan penetapan kode serta lokasi TKA.

Meski demikian, ketentuan ini hanya bisa berlaku bagi mereka yang hanya bekerja tiga bulan. Jika melebihi jangka waktu tersebut tetap wajib memiliki pengesahan RPTKA.  “Permohonan Pengesahan RPTKA diajukan paling lambat 2  minggu sebelum berakhirnya jangka waktu jabatan TKA,” demikian bunyi Pasal 19.

Sebagai perbandingan, pengesahan RPTKA harus memuat paling sedikit identitas pemberi kerja, alasan penggunaan, jabatan, jumlah dan jangka waktu penggunaan TKA, lokasi kerja, identitas tenaga kerja pendamping, serta rencana penyerapan tenaga kerja lokal tiap tahun.

Selain pekerja startup RPTKA juga tak berlaku berlaku bagi diplomat, serta direksi dan komisaris asing. Aturan ini juga berlaku bagi TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Aturan ini juga mengatur bidang yang bisa dimasuki TKA. Dalam Pasal 3, pemberi kerja meliputi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional. Lalu kantor perwakilan dagang, perusahaan, dan berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.

Selain itu mereka bisa mempekerjakan TKA di perusahaan swasta asing yang ada di Indonesia, perseroan terbatas atau yayasan yang terdaftar, lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.

TKA juga bisa bekerja di usaha jasa impresariat dan badan usaha lain sepanjang diperbolehkan UU. “Perseroan terbatas dikecualikan yang berbentuk perseorangan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Sedangkan Pasal 5 menyebutkan bahwa jabatan yang dapat diemban pekerja asing adalah direksi atau komisaris serta TKA pada sektor pendidikan, ekonomi digital, dan sektor migas.

“TKA dimaksud dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pengesahan RPTKA Pemberi Kerja TKA pertama,” demikian bunyi pasal tersebut.

Pasal 7 mengatur sejumlah kewajiban bagi pemberi kerja TKA, salah satunya wajib memfasilitasi pelatihan Bahasa Indonesia kepada pekerja asing tersebut. Namun ketentuan tersebut tak berlaku bagi TKA yang menjadi direksi, komisaris, kepala kantor perwakilan, pengurus yayasan, dan yang dipekerjakan untuk sementara.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Dahlan Iskan Dukung Erick Thohir Bawa 12 BUMN Go Public

Next Post

RI Siapkan Strategi Ofensif Lawan Kampanye Hitam Sawit

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

RI Siapkan Strategi Ofensif Lawan Kampanye Hitam Sawit

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara