Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemudahan Prosedur Pekerja Asing Startup dalam Rancangan PP TKA

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-02-07
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Kemudahan Prosedur Pekerja Asing Startup dalam Rancangan PP TKA
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pemerintah telah merampungkan sejumlah aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur lebih detail kemudahan pemberi kerja TKA untuk usaha rintisan (startup). Pasal 19 menyebutkan, pemberi kerja TKA pada startup tak memerlukan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). Usaha yang dimaksud ini adalah perusahaan berbasis teknologi antara lain digital fintech dan tech startup.

Pemberi Kerja dalam hal ini hanya menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Adapun data calon yang dimaksud hanya berisi identitas, jabatan, jangka waktu bekerja, lokasi kerja, dan penetapan kode serta lokasi TKA.

Baca juga:   Tunggu Kebijakan BI, Rupiah Melemah ke Rp15.704 per Dolar AS

Meski demikian, ketentuan ini hanya bisa berlaku bagi mereka yang hanya bekerja tiga bulan. Jika melebihi jangka waktu tersebut tetap wajib memiliki pengesahan RPTKA. “Permohonan Pengesahan RPTKA diajukan paling lambat 2 minggu sebelum berakhirnya jangka waktu jabatan TKA,” demikian bunyi Pasal 19.

Sebagai perbandingan, pengesahan RPTKA harus memuat paling sedikit identitas pemberi kerja, alasan penggunaan, jabatan, jumlah dan jangka waktu penggunaan TKA, lokasi kerja, identitas tenaga kerja pendamping, serta rencana penyerapan tenaga kerja lokal tiap tahun.

Selain pekerja startup RPTKA juga tak berlaku berlaku bagi diplomat, serta direksi dan komisaris asing. Aturan ini juga berlaku bagi TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Baca juga:   Rupiah Tertekan ke Level Rp14.175 per Dolar AS

Aturan ini juga mengatur bidang yang bisa dimasuki TKA. Dalam Pasal 3, pemberi kerja meliputi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional. Lalu kantor perwakilan dagang, perusahaan, dan berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.

Selain itu mereka bisa mempekerjakan TKA di perusahaan swasta asing yang ada di Indonesia, perseroan terbatas atau yayasan yang terdaftar, lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.

TKA juga bisa bekerja di usaha jasa impresariat dan badan usaha lain sepanjang diperbolehkan UU. “Perseroan terbatas dikecualikan yang berbentuk perseorangan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga:   ESDM Klaim Rasio Elektrifikasi Capai 98 Persen di 2019

Sedangkan Pasal 5 menyebutkan bahwa jabatan yang dapat diemban pekerja asing adalah direksi atau komisaris serta TKA pada sektor pendidikan, ekonomi digital, dan sektor migas.

“TKA dimaksud dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pengesahan RPTKA Pemberi Kerja TKA pertama,” demikian bunyi pasal tersebut.

Pasal 7 mengatur sejumlah kewajiban bagi pemberi kerja TKA, salah satunya wajib memfasilitasi pelatihan Bahasa Indonesia kepada pekerja asing tersebut. Namun ketentuan tersebut tak berlaku bagi TKA yang menjadi direksi, komisaris, kepala kantor perwakilan, pengurus yayasan, dan yang dipekerjakan untuk sementara.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Dahlan Iskan Dukung Erick Thohir Bawa 12 BUMN Go Public

Next Post

RI Siapkan Strategi Ofensif Lawan Kampanye Hitam Sawit

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

RI Siapkan Strategi Ofensif Lawan Kampanye Hitam Sawit

Discussion about this post

Stay Connected

  • 498 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona

Awas, OJK tetapkan 28 perusahaan investasi ini ilegal

0
OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona

Awas, OJK tetapkan 28 perusahaan investasi ini ilegal

2021-03-08
Likuiditas Ketat Ganjal Penurunan Suku Bunga Kredit

Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Bikin Pengusaha Pede

2021-03-08
Sri Mulyani Gelontorkan Rp 7,99 Triliun Untuk Diskon PPnBM Mobil dan PPN Properti

Kemenkeu: Utang Bambang Trihatmodjo Terus Ditagih Sampai Selesai

2021-03-08
Ini Kriteria Mobil Baru yang Dikenai Pajak 0 Persen Mulai Bulan Depan

Insentif PPnBM bakal kerek penjualan mobil hingga 40%, simak rekomendasi analis

2021-03-08

Recent News

OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona

Awas, OJK tetapkan 28 perusahaan investasi ini ilegal

2021-03-08
Likuiditas Ketat Ganjal Penurunan Suku Bunga Kredit

Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Bikin Pengusaha Pede

2021-03-08
Sri Mulyani Gelontorkan Rp 7,99 Triliun Untuk Diskon PPnBM Mobil dan PPN Properti

Kemenkeu: Utang Bambang Trihatmodjo Terus Ditagih Sampai Selesai

2021-03-08
Ini Kriteria Mobil Baru yang Dikenai Pajak 0 Persen Mulai Bulan Depan

Insentif PPnBM bakal kerek penjualan mobil hingga 40%, simak rekomendasi analis

2021-03-08

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true