[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan pihaknya telah menyelesaikan masterplan pembangunan ibu kota baru atau ibu kota negara (IKN). Peraturan Presiden yang mengatur pembentukan dan otoritas IKN pun sudah siap. Begitu juga RUU IKN yang telah masuk Prolegnas.
Dengan begitu, menurut Suharso, pembangunan IKN tinggal menunggu keputusan politik saja. Apalagi, pendanaan dari pemerintah bisa saja mengalami perubahan di tengah upaya penanganan pandemi Covid-19.
“Semua tinggal menunggu perintah, karena kita tetap perhitungkan 2021 itu ada sebagian dari alokasi anggaran yang kemungkinan akan direlokasi lagi. Bukan dalam rangka efisiensi tetapi dalam rangka penyediaan vaksin,” kata Suharso dalam konferensi pers di Bali, Senin, 28 Desember 2020.
Namun begitu, Suharso tetap menilai pembangunan IKN dinilai penting untuk menciptakan lapangan kerja dan transformasi ekonomi yang lebih cepat. IKN juga direncanakan bakal menggunakan energi bersih sehingga ikut menyumbang buran energi baru terbarukan Indonesia yang saat ini baru mencapai 14 persen.
“Karena ibu kota negara ini tidak diperbolehkan memakai energi konvensional, semua EBT,” ucap Suharso.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata menambahkan, pihaknya mengutamakan pengadaan dan distribusi vaksin Covid-19 dapat berjalan segera sehingga relokasi APBN bisa terjadi. Namun, jika pandemi Covid-19 bisa dilalui, menurut dia, pembangunan IKN sudah bisa dilakukan.
Rudy yakin IKN dapat menjadi sarana untuk menyerap tenaga kerja, penanganan ekonomi dan kesehatan akan selalu berjalan seimbang. “Intinya bisa lebih terkontrol. Ini yang jadi proriotas utama, kita arahkan kesehatan dan ekonomi harus berjalan seimbang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan ground breaking pembangunan IKN memang sempat diwacanakan terjadi pada Agustus 2020. Namun, karena pandemi Covid-19, rencana tersebut diundur kembali ke proyeksi awal yakni pada semester I tahun 2021.
Dengan pergeseran ini, kata Rudy, pada akhir 2024 nanti presiden tetap sudah bisa berkantor di ibu kota negara. Apalagi, RUU IKN untuk menjadi Undang Undang diharapkan paling lama rampung enam bulan ke depan. Sembari menyelesaikan RUU, pembangunan IKN akan dilakukan secara beriringan. “Itu masih dalam koridor waktu yang direncanakan.”
Rudy memastikan pendanaan IKN nantinya hanya 20 persen berasal dari anggaran pemerintah pusat atau APBN. Sebagian besar pendanaan akan dilakukan swasta ataupun dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau bisa juga dilakukan dengan BUMN.
“Kita sudah pilah-pilah juga mana yang bisa dikerjakan investor lokal atau dengan investor luar negeri, karena banyak investor yang tertarik membangun IKB, karena kasus pandemi kita akan lihat waktu pelaksanaan seperti apa,” ucap Rudy.(msn)
Discussion about this post