Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kewajiban 30 Persen Hutan Hilang di Omnibus Law, Menteri LHK: Justru Lebih Ketat

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-10-11
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar akhirnya menjawab kekhawatiran beberapa kalangan bahwa kewajiban 30 persen kawasan hutan hilang dalam Omnibus Law. Siti menyebut anggapan ini sangat tidak tepat.

Sebab, kata dia, catatan ini sudah dimasukkan ke dalam kewajiban pertimbangan bigeofisik dan sosiologi masyarakat. Ini sebagai pertimbangan untuk penggunaan dan pemanfaatan, selain pertimbangan daya dukung daya tampung.

“Justru dalam Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya angka 30 persen,” kata Siti memberi penjelasan lewat akun Twitter-nya @SitiNurbayaLHK pada Sabtu, 10 Oktober 2020.

Artinya, kata Siti, implikasi kewajiban memiliki dan menjaga kawasan hutan, akan lebih ketat dalam aspek sustainability dan penerapan tools untuk itu. Contohnya seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Hal ini, kata Siti, termasuk tools analisis pengaruh terhadap rantai kehidupan seperti rantai pangan (food chain), rantai energi, siklus hidrologi, rantai karbon, dan yang lainnya. “Atau disebut LCA (Life Cycle Asessment) yang sudah diawali oleh Kementerian LHK,” ujarnya.

Meski demikian, pada faktanya klausul dan angka 30 persen ini tetap dihapus di Omnibus Law. Ini adalah maklumat yang sudah ditetapkan langsung oleh mantan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie setelah reformasi, dalam Pasal 18 ayat 2 UU Kehutanan. Beleid ini berbunyi:

“Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.”

Dalam Omnibus Law, angka 30 persen hilang dan pengaturan diserahkan kepada pemerintah pusat di tingkat yang lebih rendah dari UU, yaitu Peraturan Pemerintah (PP).

“Pemerintah pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai kondisi fisik dan geografis DAS dan/atau pulau,” demikian beleid ini di Pasal 18 ayat 2 ini diganti, dalam Pasal 36 Omnibus Law.

Alasan penghapusan kewajiban 30 persen ini tertuang dalam naskah akademik Omnibus Law halaman 1347. “Kewajiban mempertahankan kawasan hutan minimal 30 persen ini sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini mengingat di Pulau Jawa sendiri, kawasan hutan sudah kurang dari 30 persen”

Oleh karena itu, naskah akademik ini menuliskan perlunya penetapan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk setiap provinsi. Sehingga tidak berpatokan pada kewajiban 30 persen ini. “Mengikuti kebutuhan masing-masing provinsi,” demikian tertulis di dalamnya.

Selain menghilangkan klausul 30 persen, Omnibus Law juga menambahkan satu ayat dalam Pasal 18 UU Kehutanan. Bunyinya yaitu: “ketentuan lebih lanjut mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan, termasuk pada wilayah yang terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN) diatur dengan PP”.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Luhut dan Menlu China Sepakati Kerja Sama Produksi-Distribusi Vaksin Corona

Next Post

Dana Bansos Dipakai Buat Beli Bahan Pokok hingga Rokok

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Dana Bansos Dipakai Buat Beli Bahan Pokok hingga Rokok

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In