Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kini PII dan LPEI turut memberikan jaminan untuk mendukung program PEN

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-08-07
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah memberikan penjaminan dalam pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penjaminan tersebut bisa secara langsung maupun lewat badan usaha penjaminan yang ditunjuk.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memastikan aturan dengan menetapkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur (PII) sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memberikan penjaminan langsung.

Keputusan tersebut diresmikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 43 tahun 2020 sebagai aturan pengganti PP no. 23 tahun 2020. Beleid ini pun diteken oleh Jokowi per 4 Agustus 2020 lalu.

Menurut pantauan Kontan.co.id, dengan menetapkan LPEI dan PT PII dalam penugasan penjaminan, ini berarti menegaskan peraturan sebelumnya yang hanya menyebut pemerintah dapat menugaskan badan usaha penjaminan saja.

Selain itu, pemerintah juga menugaskan LPEI dan PT PII menjadi badan usaha penjamin kepada pelaku usaha dalam bentuk penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan. Tugas ini diemban bersama dengan PT Jaminan Kredit Indonesia dan PT Asuransi Kredit Indonesia.

Bila dalam mengemban tugasnya mereka membutuhkan peningkatan kapasitas penjaminan, pemerintah bisa memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga bisa memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan, penjaminan balik, loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan. Dalam hal ini, pemerintah bisa mengenakan imbal jasa penjaminan atau premi sesuai dengan porsi dukungan yang diberikan.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Lembaga Keuangan AS Bidik Investasi Farmasi, Energi dan Hankam di RI

Next Post

Wishnutama Harap Pariwisata Bisa Dorong Geliat Ekonomi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Wishnutama Harap Pariwisata Bisa Dorong Geliat Ekonomi

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In