[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pemerintah menawarkan para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan untuk memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa mencapai Rp 50 juta.
“Maksimum plafonnya meningkat dari yang sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta,” jelas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Nilanto melalui keterangan tertulis.
Hingga semester pertama 2020, realisasi dana KUR untuk sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp 1,8 triliun untuk 56.858 debitur di seluruh Indonesia. Bidang usaha yang paling banyak memanfaatkan dana ini adalah usaha budidaya sebesar Rp 687,4 miliar untuk 19.012 debitur.
Realisasi bidang lain adalah penangkapan ikan sebesar Rp 483,7 miliar untuk 15.913 debitur, perdagangan hasil perikanan sebesar Rp 447,4 miliar untuk 14.647 debitur, jasa perikanan sebesar Rp 137,9 miliar untuk 4.832 debitur, dan pergaraman sebesar Rp 6,2 miliar untuk 156 debitur.
“Untuk pengolahan ada 2.271 debitur dengan total kredit sekitar Rp 82 miliar,” sebutnya.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.
Perlakuan khusus ini antara lain pembebasan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR.
“Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020,” kata Direktur Usaha dan Investasi PDSPKP Catur Sarwanto.
Selain itu, terdapat relaksasi ketentuan pemberian restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang penanganan pandemi Covid-19.
Pemerintah juga memberikan bentuk perlakuan khusus kepada pelaku usaha terdampak covid, di antaranya relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR.
Administrasi tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya, NPWP, dokumen agunan tambahan, dan/atau dokumen administrasi lainnya.
“Kemudian relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Catur.
Melalui kelonggaran tersebut, Catur berharap para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan bisa memaksimalkan pemanfaatan dana KUR. Untuk memudahkan pelaku usaha mengakses KUR, KKP memfasilitasi pendaftaran calon debitur secara daring dengan mengakses laman https://bit.ly/aksesmodal_KKP.(msn)
Discussion about this post