[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Kementerian Koperasi dan UMKM menetapkan tiga fase penyaluran dana untuk membantu pemulihan koperasi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Salah satunya, fase pemulihan ekonomi dengan alokasi dana sebesar Rp 1 triliun dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) kepada koperasi dengan bunga 3%.
Melalui tambahan dana tersebut, koperasi diharapkan dapat menjangkau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sehingga UMKM dapat kembali mendapatkan modal kerja.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menuturkan, koperasi yang dapat menyalurkan modal tambahan diutamakan koperasi yang sehat dan anggotanya bergerak di sektor riil.
“Belum ketahuan jumlahnya (koperasi yang akan menyalurkan). Mekanismenya nanti koperasi hanya mengajukan nama-nama anggota yang sesuai kriteria,” kata Rully saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (4/8).
Tiga fase penyaluran dana tersebut yakni fase pertama, saat koperasi bertahan di tengah Covid-19, yaitu dengan restrukturisasi kepada 40 mitra koperasi dengan total outstanding sebesar Rp 135,7 miliar. Kedua, fase pemulihan ekonomi dengan alokasi dana sebesar Rp 1 triliun dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) kepada koperasi dengan bunga 3% menurun.
Dan fase ketiga, program penumbuhan ekonomi dimana disiapkan kebijakan untuk mempermudah akses pembiayaan koperasi dan UKM dengan bunga ringan dan pendampingan.
Data per 4 Agustus 2020, pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) bagi koperasi dan UMKM sudah terealisasi Rp 36,59 triliun atau 29,63% dari total dana sebesar Rp 123,46 triliun.
Realisasi tersebut dengan rincian, bantuan subsidi bunga dengan dana Rp 35,2 triliun sudah terelisasi 13,8% atau sekitar Rp 842,35 miliar, bantuan penempatan dana untuk restrukturisasi terealisasi 44,71% atau sekitar 35,2 triliun dari Rp 78,7 triliun.
Lalu, bantuan belanja imbal jasa penjaminan terealisasi 1,76% atau Rp 87,80 miliar dari total Rp 5 triliun, bantuan pembiayaan invesrasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) terealisasi 44% atau 440 miliar dari dana Rp 1 triliun.
Sedangkan bantuan penjaminan modal kerja sebesar Rp 1 triliun sedang dalam proses penyusunan perjanjian kerjasama antara Kementerian Keuangan dan penjamin. Kemudian, bantuan PPh final ditanggung pemerintah sebesar Rp 2,4 triliun sedang proses identifikasi 197.735 wajib pajak (WP), dengan target 2,3 juta. (msn)
Discussion about this post