[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan untuk posisi juru bicara melalui program Indonesia Memanggil.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, rekrutmen itu dapat diikuti warga negara Indonesia (WNI) baik yang berstatus aparat sipil negara (ASN) maupun yang tidak.
“KPK membuka kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus ASN maupun non ASN serta memiliki kepakaran, integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengisi posisi spesialis Humas Utama- Juru Bicara,” kata Ali dalam keterangannya.
Ali menuturkan, informasi lengkap terkait rekrutmen juru bicara KPK dapat diakses melalui laman ppm-rekrutmen.com/ kpk.
Dikutip dari situs tersebut, masa pendaftaran rekrutmen juru bicara KPK dibuka sejak Sabtu ini hingga 21 Agustus 2020.
Terdapat sejumlah tahap dalam proses rekrutmen, mulai dari seleksi administrasi, tes potensi, asesemen kompetensi dan Bahasa Inggris, serta tes kesehatan dan wawancara dengan pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, salah satu syarat utama untuk menjadi juru bicara KPK adalah memiliki integritas dan komitmen dalam memberantas korupsi. “(Kriteria) terpenting integritas dan komitmen dalam pemberantasan korupsi,” ujar Nawawi.
Posisi juru bicara KPK saat ini masih diisi oleh dua orang pelaksana tugas yakni Ali Fikri dan Ipi Maryati. Sebelumnya, jabatan juru bicara KPK diisi oleh Febri Diansyah yang merangkap sebagai Kepala Biro Humas KPK.(msn)
Discussion about this post