Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

KPK Hapus Nilai Religiusitas, Eks Penasihat Sebut Sakaratul Maut

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-03-08
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan revisi kode etik bagi Filri Bahuri cs. Salah satu yang diubah dalam revisi terbaru itu adalah dihapus dan digantikan nilai religiusitas dengan nilai sinergi.

Sebelumnya, nilai dasar KPK meliputi religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan. Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menceritakan, terpilihnya religiusitas menjadi nilai dasar KPK lahir dari hasil diskusi sekitar 100 pegawai dan lima pimpinan KPK periode 2005.

“Dasar filosofinya sila pertama pancasila dan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Di KPK jilid I dan II, nilai dasar KPK adalah integritas, profesional, produktivitas, transparan, kepemimpinan, dan religiusitas,” kata Abdullah saat dihubungi pada Jumat malam, 7 Maret 2020.

Selanjutnya di masa pimpinan KPK jilid III, urutan tersebut diubah. Religiusitas naik ke urutan pertama. Abdullah berujar, religiusitas diutamakan karena untuk memastikan bahwa nilai kepribadian KPK seperti pancasila. “Di mana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,” ucap Abdullah.

Di pimpinan KPK jilid V ini, KPK memutuskan untuk mengeluarkan nilai religiusitas. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan keputusan menghapus nilai religiusitas itu diambil oleh Dewan Pengawas KPK setelah berdiskusi dengan para ahli.

Dia mengatakan religiusitas tak perlu disebut karena melekat pada semua manusia dan memayungi nilai dasar yang ada. Namun di sisi lain, Abdullah melihat dihapusnya nilai religiusitas itu berarti KPK mengabaikan masalah integritas. “By the time, tunggu detik-detik sakaratul mautnya KPK,” ucap dia.

Eks Penasihat KPK lainnya, Budi Santoso, juga melihat tidak ada urgensinya meniadakan nilai religiusitas sebagai nilai dasar KPK. Sebab, nilai itu diperlukan sebagai pedoman dalam menjalankan pekerjaan. “Jadi pemahaman bahwa bekerja bagian dari ibadah terpatri dalam keseharian mereka di KPK. Maka dari itu saya melihat konteks religiusitas tetap diperlukan,” kata Budi saat dihubungi.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Maret, Harga Batu Bara Acuan Naik Tipis ke US$67,08 per Ton

Next Post

Cegah Penyebaran Corona, Italia Akan Karantina 10 Juta Orang

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Cegah Penyebaran Corona, Italia Akan Karantina 10 Juta Orang

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara