Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Hapus Nilai Religiusitas, Eks Penasihat Sebut Sakaratul Maut

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-08
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
KPK Hapus Nilai Religiusitas, Eks Penasihat Sebut Sakaratul Maut
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan revisi kode etik bagi Filri Bahuri cs. Salah satu yang diubah dalam revisi terbaru itu adalah dihapus dan digantikan nilai religiusitas dengan nilai sinergi.

Sebelumnya, nilai dasar KPK meliputi religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan. Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menceritakan, terpilihnya religiusitas menjadi nilai dasar KPK lahir dari hasil diskusi sekitar 100 pegawai dan lima pimpinan KPK periode 2005.

“Dasar filosofinya sila pertama pancasila dan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Di KPK jilid I dan II, nilai dasar KPK adalah integritas, profesional, produktivitas, transparan, kepemimpinan, dan religiusitas,” kata Abdullah saat dihubungi pada Jumat malam, 7 Maret 2020.

Baca juga:   Kisruh Jiwasraya, Revisi UU OJK Mendadak Masuk Prolegnas 2020

Selanjutnya di masa pimpinan KPK jilid III, urutan tersebut diubah. Religiusitas naik ke urutan pertama. Abdullah berujar, religiusitas diutamakan karena untuk memastikan bahwa nilai kepribadian KPK seperti pancasila. “Di mana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,” ucap Abdullah.

Di pimpinan KPK jilid V ini, KPK memutuskan untuk mengeluarkan nilai religiusitas. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan keputusan menghapus nilai religiusitas itu diambil oleh Dewan Pengawas KPK setelah berdiskusi dengan para ahli.

Baca juga:   IHSG Diramal Memerah pada Perdagangan Jumat Pagi

Dia mengatakan religiusitas tak perlu disebut karena melekat pada semua manusia dan memayungi nilai dasar yang ada. Namun di sisi lain, Abdullah melihat dihapusnya nilai religiusitas itu berarti KPK mengabaikan masalah integritas. “Bythe time, tunggu detik-detik sakaratul mautnya KPK,” ucap dia.

Baca juga:   Evaluasi Skema FLPP, Pemerintah Batal Tambah Kuota Rumah Subsidi

Eks Penasihat KPK lainnya, Budi Santoso, juga melihat tidak ada urgensinya meniadakan nilai religiusitas sebagai nilai dasar KPK. Sebab, nilai itu diperlukan sebagai pedoman dalam menjalankan pekerjaan. “Jadi pemahaman bahwa bekerja bagian dari ibadah terpatri dalam keseharian mereka di KPK. Maka dari itu saya melihat konteks religiusitas tetap diperlukan,” kata Budi saat dihubungi.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Maret, Harga Batu Bara Acuan Naik Tipis ke US$67,08 per Ton

Next Post

Cegah Penyebaran Corona, Italia Akan Karantina 10 Juta Orang

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Italia dalam Lingkaran Virus Corona: Antara Kekhawatiran, Keyakinan, dan Hiburan

Cegah Penyebaran Corona, Italia Akan Karantina 10 Juta Orang

Discussion about this post

Stay Connected

  • 450 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Sebanyak 19.732 Formasi CPNS Berpotensi Kosong, Mengapa?

Akhir Maret Formasi Diumumkan, Pendaftaran CPNS Bisa Dibuka April

0
Sebanyak 19.732 Formasi CPNS Berpotensi Kosong, Mengapa?

Akhir Maret Formasi Diumumkan, Pendaftaran CPNS Bisa Dibuka April

2021-01-20
Pemerintah Perlu Perkuat Jaringan Logistik untuk Cegah Krisis Pangan

Beras Vietnam Rembes ke Pasar Rugikan Pedagang dan Petani, Siapa Importirnya?

2021-01-20
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Sri Mulyani: RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah Kendalikan Defisit

2021-01-20
KAI Bakal Kucurkan Dana Tambahan Rp 4,2 T untuk LRT Jabodebek

Ditargetkan Beroperasi 2021, KRL Yogyakarta – Solo Akan Berhenti di 11 Stasiun

2021-01-20

Recent News

Sebanyak 19.732 Formasi CPNS Berpotensi Kosong, Mengapa?

Akhir Maret Formasi Diumumkan, Pendaftaran CPNS Bisa Dibuka April

2021-01-20
Pemerintah Perlu Perkuat Jaringan Logistik untuk Cegah Krisis Pangan

Beras Vietnam Rembes ke Pasar Rugikan Pedagang dan Petani, Siapa Importirnya?

2021-01-20
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Sri Mulyani: RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah Kendalikan Defisit

2021-01-20
KAI Bakal Kucurkan Dana Tambahan Rp 4,2 T untuk LRT Jabodebek

Ditargetkan Beroperasi 2021, KRL Yogyakarta – Solo Akan Berhenti di 11 Stasiun

2021-01-20

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true