[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan belasan triliun rupiah uang negara di sektor sumber daya alam (SDA). Uang itu diselamatkan KPK melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) selama empat tahun terakhir.
“Dari tahun 2016 hingga 2019 terdapat potensi pendapatan dan penyelamatan keuangan negara sejumlah total Rp16,17 triliun,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor KPK.
GNP-SDA merupakan upaya pencegahan korupsi di sektor SDA yang dimulai sejak 2009. Sejak 2016, pimpinan KPK jilid IV telah memimpin kajian soal perkebunan dan sumber daya air.
Selanjutnya pada 2017, KPK mengkaji sistem pengelolaan kawasan hulu sumber daya air. Baru pada 2018, Agus cs fokus ke sistem tata kelola pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
“Tahun 2019, KPK bersurat kepada presiden terkait dengan pengusahaan pertambangan batubara,” kata Agus.
Surat yang dikirimkan berisi pertimbangan KPK terkait aturan dalam revisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. KPK juga menetapkan aksi taktis sebagai solusi permasalahan SDA.
Misalnya sistem informasi terintegrasi antar instansi terkait. Sistem itu dijadikan instrumen pengendalian, rekonsiliasi informasi dan data, audit kepatuhan dan koordinasi penaatan kewajiban. Menurut Agus, aksi ini sangat berguna dalam membangun sistem untuk membenahi tata kelola SDA.
Di era Agus, KPK juga menetapkan arah dan strategi GNP-SDA ke depan. Beberapa fokus KPK yakni pengelolaan SDA yang merata, berikut optimalisasi manfaat untuk masyarakat dan pengelolaan pajak dari sektor itu.
Atas upaya itu tercatat peningkatan penerimaan pajak batubara di Kalimantan Timur. Pada 2019, penerimaan meningkat Rp400 miliar. Agus juga membeberkan hasil implementasi sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hasil Hutan dan Produksi Lestari (PHPL) KLHK.
Sejak 2016 hingga 2018, peningkatan penerimaan negara bukan pajak dari hutan mencapai Rp3,4 triliun. Dalam bidang ini, KPK mendorong penerbitan 67.546 surat permintaan penyelesaian atas data dan/atau keterangan (SP2DK) atas wajib pajak sektor kelapa sawit sejak tahun 2017.
Hasilnya, penerimaan pungutan pajak kelapa sawit meningkat hingga Rp11,9 triliun. Selain itu, ada potensi pundi kas negara bertambah Rp457 miliar. Sebab, KPK merekomendasikan penghentian pemberian pembebasan bea masuk pajak dan cukai untuk barang konsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
“Kami harapkan arah dan strategi GNP-SDA ini bisa dilanjutkan oleh pimpinan KPK mendatang dan menguatkan kerja sama yang sudah dilakukan dengan para pemangku kepentingan lainnya,” kata Agus. (msn)
Discussion about this post