Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

KPPU Cermati Aturan OJK Soal Merger Bank

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-07
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati aturan baru terkait ketentuan konsolidasi perbankan yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan hal itu dilakukan karena pihaknya ingin melihat apakah ketentuan tersebut berpotensi memunculkan persaingan usaha tidak sehat. Perhatian tersebut terutama diarahkan pada ketentuan yang mengatur skema konsolidasi bank yang terdapat dalam Pasal 3 beleid tersebut.

Pasalnya, pasal tersebut memungkinkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) memiliki beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi yang diatur OJK.

“Tentu kami akan mempertimbangkan soal tersebut,” ujarnya dalam video conference.

KPPU mengingatkan kembali kepada perbankan agar menjalankan aturan notifikasi konsolidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Jika aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan melebihi Rp20 triliun, mereka wajib melapor dalam rangka early warning system.

Sebab bank hasil konsolidasi yang memiliki keunggulan finansial, sumber daya manusia dan teknologi yang berpotensi mendominasi atau menguasai pangsa pasar dalam industri perbankan nasional.

Padahal, Pasal 28 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara jelas menyatakan larangan pengambilalihan perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Jadi yang kami lihat, memang, ada tidak peraturan perundang-undangan yang menjadi referensi terhadap satu tindakan yang mungkin saja kontra (anti) dengan persaingan?” imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan bahwa POJK tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan serta sebagai upaya untuk mendorong industri perbankan mencapai level yang lebih efisien.

Adapun soal ketentuan yang berpotensi mengarah pada persaingan tidak sehat, OJK dalam penjelasannya terkait POJK 12/220 menyampaikan bahwa bank yang melakukan konsolidasi dapat membentuk Kelompok Usaha Bank apabila konsolidasi tidak meningkatkan skala usaha secara signifikan.

“Sebagai contoh, rencana penggabungan antara bank yang memiliki total aset Rp100 triliun dengan bank yang memiliki total aset Rp200 miliar. Apabila kedua Bank tersebut melakukan penggabungan, maka skala usaha bank setelah dilakukan penggabungan tidak akan meningkat secara signifikan,” tulis OJK.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

BP Tapera akan Menghimpun Dana Pekerja Secara Bertahap untuk Memiliki Rumah Pertama Secara Gotong-Royong

Next Post

PLN Jelaskan Bengkaknya Tagihan Listrik

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

PLN Jelaskan Bengkaknya Tagihan Listrik

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In