[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluhkan penurunan anggaran yang diberikan oleh pemerintah pada 2020. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, lembaga itu diberikan jatah sebesar Rp130,88 miliar.
Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan angkanya lebih kecil dibandingkan dengan alokasi 2018 yang sebesar Rp134,79 miliar dan 2019 sebesar Rp136,63 miliar. Padahal, pihaknya membutuhkan alokasi lebih besar untuk proses penelitian, penyelidikan, dan persidangan.
“Anggaran dibutuhkan demi mendukung hak-hak terlapor, kami banyak melakukan persidangan juga dan tidak hanya di Jakarta,” ucap Guntur.
Ia bilang beberapa persidangan digelar di beberapa di daerah. KPPU sejauh ini memiliki enam kantor wilayah (kanwil) di daerah yang mengusut sejumlah perkara.
“Perkara-perkara yang diselidiki ada di masing-masing kanwil,” imbuhnya.
Penurunan anggaran ini, lanjut Guntur, berpotensi mengurangi jumlah sumber daya manusia (SDM) di KPPU. Masalahnya, gaji pegawai juga akan ikut berdampak ke depannya.
“Kompensasi yang diberikan sudah mulai tidak sebanding dengan aparatur sipil negara (ASN),” jelas Guntur.
Kendati begitu, Guntur menyatakan KPPU tetap berupaya menelisik seluruh kasus terkait persaingan usaha tidak sehat. Hal itu berlaku bagi kasus yang berawal dari inisiatif KPPU dan laporan dari pihak eksternal.Dalam kesempatan yang sama, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean memaparkan pihaknya mendapatkan 151 laporan indikasi persaingan usaha tidak sehat sepanjang 2019. Angkanya naik dibandingkan tahun lalu sebanyak 132 laporan.
“Jadi ada kenaikan. Lalu kalau yang penelitian inisiatif ada 47, naik juga dibandingkan 2018 yang sebanyak 38. Di KPPU kan sumber perkara itu ada inisiatif dan ada yang dari laporan,” ungkap Gopprera.
Kemudian, dari total laporan itu, ia menyebut pihaknya melakukan penyelidikan terhadap 71 kasus pada tahun ini. Jumlahnya juga naik dari 2018 sebanyak 67 kasus.
Gopprera menyatakan beberapa kasus juga sudah naik ke tahap persidangan. Salah satu contohnya dugaan kartel tiket yang dilakukan oleh sejumlah maskapai, seperti Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Lion Air, Sriwijaya Air, Batik Air, Wings Air, dan Nam Air.(cnn)
Discussion about this post