Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Lewat Pengawasan Ketat, Kementan Lindungi Penerima Pupuk Bersubsidi

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-02-13
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan ketat untuk melindungi petani penerima pupuk bersubsidi.

Utamanya, kata dia, bagi penerima pupuk yang tercantum dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

“Kementan bersama Pupuk Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan kios,” katanya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Sabtu (13/2/2021).

Selain Pupuk Indonesia, lanjut dia, Kementan juga menggandeng dinas pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP).

Sarwo Edhy menegaskan, distributor wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Aturan tersebut di antaranya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

“Peraturan ini berisi tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari lini I sampai dengan lini IV,” jelasnya, Jumat (12/2/2021).

Kemudian, sambung Sarwo, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun Anggaran (TA) 2021.

Ia menuturkan, apabila distributor melanggar, maka akan dikenakan sanksi dan dapat berujung pencabutan izin.

“Tak hanya distributor, saya mengimbau kepada petani untuk selalu membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Sarwo.

Untuk mencegah penyimpangan, pihaknya telah melakukan sejumlah strategi. Salah satunya dengan menetapkan ciri pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, dan penyaluran tertutup berdasarkan e-RDKK.

Lebih lanjut, Sarwo mengatakan, pupuk subsidi jenis urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis Amonium Sulfate (ZA) diberi warna orange.

“Hal ini bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi, sehingga dapat meminimalisasikan peluang penyelewengan,” ujarnya.

Selain warna, Sarwo menjelaskan, pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya.

Misalnya, ada tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan Pupuk Bersubsidi Pemerintah.

“Pada kemasan, tercantum juga nomor call center, logo Standar Nasional Indonesia ( SNI), nomor izin edar pada bagian depan karung, dan memiliki bag code dari produsennya.

Kebijakan minim risiko dan banyak manfaat

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pihaknya berupaya maksimal menetapkan kebijakan yang paling minim risiko paling banyak manfaat.

“Dalam hal penyaluran pupuk dilakukan secara tertutup melalui Permendag 15 Tahun 2013 agar penyaluran lebih ke sasaran dan tepat waktu,” ujarnya.

Selain itu, lanjut SYL, Kementan juga menyesuaikan musim tanam dan berupaya untuk melakukan penyaluran pupuk agar tepat waktu.

Ia menyatakan, pupuk subsidi adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Dengan kebijakan ini, Kementan ingin meningkatkan produktivitas pertanian.

“Untuk itu, kami selalu memantau dan mengawal kebijakan pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran, tentu saja dibantu oleh aparat hukum,” kata SYL.

Kementan pun menyatakan dukungan penuh kepada pihak aparat untuk mengusut tuntas masalah penyelewengan pupuk bersubsidi.

Menurut SYL, masalah tersebut harus diselesaikan hingga pelaku dapat diketahui dan mendapatkan tindakan hukum.

“Seperti kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Blora, Jawa Tengah. Kami berikan apresiasi aparat hukum yang berhasil membongkar kasus tersebut,” jelasnya.

Pasalnya, kata SYL, hal tersebut sejalan dengan upaya penyaluran pupuk kepada petani sesuai ketentuan pemerintah berdasarkan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu (6T).(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

KKP: Sektor Perikanan RI Hadapi Dampak Lebih Parah Akibat Perubahan Iklim

Next Post

PT KAI Daop 8 Tempatkan GeNose Tes di Stasiun Pasar Turi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

PT KAI Daop 8 Tempatkan GeNose Tes di Stasiun Pasar Turi

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara