Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Lewat Pengawasan Ketat, Kementan Lindungi Penerima Pupuk Bersubsidi

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-02-13
inNasional
Reading Time: 3min read
AA
0
Dilema Jokowi Hapus Pupuk Subsidi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan ketat untuk melindungi petani penerima pupuk bersubsidi.

Utamanya, kata dia, bagi penerima pupuk yang tercantum dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

“Kementan bersama Pupuk Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan kios,” katanya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Sabtu (13/2/2021).

Selain Pupuk Indonesia, lanjut dia, Kementan juga menggandeng dinas pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP).

Sarwo Edhy menegaskan, distributor wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Aturan tersebut di antaranya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

“Peraturan ini berisi tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari lini I sampai dengan lini IV,” jelasnya, Jumat (12/2/2021).

Baca juga:   Diduga Investasi Bodong, Kampoeng Kurma 'Tilap' Dana Nasabah

Kemudian, sambung Sarwo, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun Anggaran (TA) 2021.

Ia menuturkan, apabila distributor melanggar, maka akan dikenakan sanksi dan dapat berujung pencabutan izin.

“Tak hanya distributor, saya mengimbau kepada petani untuk selalu membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Sarwo.

Untuk mencegah penyimpangan, pihaknya telah melakukan sejumlah strategi. Salah satunya dengan menetapkan ciri pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, dan penyaluran tertutup berdasarkan e-RDKK.

Lebih lanjut, Sarwo mengatakan, pupuk subsidi jenis urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis Amonium Sulfate (ZA) diberi warna orange.

“Hal ini bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi, sehingga dapat meminimalisasikan peluang penyelewengan,” ujarnya.

Selain warna, Sarwo menjelaskan, pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya.

Baca juga:   BI: Cadangan Devisa Meningkat Jadi US$126,7 Miliar

Misalnya, ada tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan Pupuk Bersubsidi Pemerintah.

“Pada kemasan, tercantum juga nomor call center, logo Standar Nasional Indonesia ( SNI), nomor izin edar pada bagian depan karung, dan memiliki bag code dari produsennya.

Kebijakan minim risiko dan banyak manfaat

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pihaknya berupaya maksimal menetapkan kebijakan yang paling minim risiko paling banyak manfaat.

“Dalam hal penyaluran pupuk dilakukan secara tertutup melalui Permendag 15 Tahun 2013 agar penyaluran lebih ke sasaran dan tepat waktu,” ujarnya.

Selain itu, lanjut SYL, Kementan juga menyesuaikan musim tanam dan berupaya untuk melakukan penyaluran pupuk agar tepat waktu.

Ia menyatakan, pupuk subsidi adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Dengan kebijakan ini, Kementan ingin meningkatkan produktivitas pertanian.

Baca juga:   DDTC prediksi penerimaan cukai hasil tembakau hanya sekitar Rp 1,37 triliun di 2020

“Untuk itu, kami selalu memantau dan mengawal kebijakan pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran, tentu saja dibantu oleh aparat hukum,” kata SYL.

Kementan pun menyatakan dukungan penuh kepada pihak aparat untuk mengusut tuntas masalah penyelewengan pupuk bersubsidi.

Menurut SYL, masalah tersebut harus diselesaikan hingga pelaku dapat diketahui dan mendapatkan tindakan hukum.

“Seperti kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Blora, Jawa Tengah. Kami berikan apresiasi aparat hukum yang berhasil membongkar kasus tersebut,” jelasnya.

Pasalnya, kata SYL, hal tersebut sejalan dengan upaya penyaluran pupuk kepada petani sesuai ketentuan pemerintah berdasarkan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu (6T).(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

KKP: Sektor Perikanan RI Hadapi Dampak Lebih Parah Akibat Perubahan Iklim

Next Post

PT KAI Daop 8 Tempatkan GeNose Tes di Stasiun Pasar Turi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Didorong Luhut, Budi Karya Tempatkan GeNose di Stasiun Kereta Mulai 5 Februari

PT KAI Daop 8 Tempatkan GeNose Tes di Stasiun Pasar Turi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 491 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Fasilitas Daur Ulang dalam Bisnis Besar Baterai RI

Fasilitas Daur Ulang dalam Bisnis Besar Baterai RI

0
Fasilitas Daur Ulang dalam Bisnis Besar Baterai RI

Fasilitas Daur Ulang dalam Bisnis Besar Baterai RI

2021-03-02
Tekan Inflasi, BI: Perlu Sinergitas Jaga Komoditas Strategis

Tekan Inflasi, BI: Perlu Sinergitas Jaga Komoditas Strategis

2021-03-02
Rupiah Dibayangi Virus Corona, Melemah ke Rp14.399

Neraca Perdagangan Luar Negeri Kaltim Surplus USD 1,14 M, Ini Rinciannya

2021-03-02
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Airlangga Sebut Insentif PPnBM dan Properti Sumbang Ekonomi Tumbuh 1 Persen

2021-03-02

Recent News

Fasilitas Daur Ulang dalam Bisnis Besar Baterai RI

Fasilitas Daur Ulang dalam Bisnis Besar Baterai RI

2021-03-02
Tekan Inflasi, BI: Perlu Sinergitas Jaga Komoditas Strategis

Tekan Inflasi, BI: Perlu Sinergitas Jaga Komoditas Strategis

2021-03-02
Rupiah Dibayangi Virus Corona, Melemah ke Rp14.399

Neraca Perdagangan Luar Negeri Kaltim Surplus USD 1,14 M, Ini Rinciannya

2021-03-02
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Airlangga Sebut Insentif PPnBM dan Properti Sumbang Ekonomi Tumbuh 1 Persen

2021-03-02

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true