Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Lewat RUU Cipta Kerja, Pemerintah Bisa Tentukan Tarif Listrik Tanpa Persetujuan DPR

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-07-10
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Serikat pekerja yang tergabung dalam Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP Indonesia Power) menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagalistrikan.

Sekretaris Jenderal PP Indonesia Power Andy Wijaya mengatakan, melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah dapat mencederai hak-hak berkaitan sektor ketenagalistrikan, yang saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Ada beberapa hal penelitian kami di serikat, RUU Cipta Kerja berbahaya di sektor ketenagalistrikan,” katanya dalam sebuah diskusi virtual.

Salah satu pasal RUU Cipta Kerja yang disoroti oleh PP Indonesia Power ialah Pasal 34. Melalui perubahan pasal tersebut, pemerintah tidak lagi melibatkan DPR dalam pembahasan tarif listrik.

Pasal 34 (1) RUU Cipta Kerja menyebutkan, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen. Padahal, di dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan, pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI.

Bukan hanya itu, RUU Omnibus Law juga berpotensi membuat pemerintah tidak perlu lagi berkonsultasi kepada DPR dalam menentukan rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN).

Pasal 43 (1) RUU Cipta Kerja menyebutkan, rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Padahal, UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan, rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan pada kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Oleh karenanya, Andy mendorong agar pembahasan RUU Cipta Kerja tidak dilanjutkan.

“Itu yang menjadi dasar kami menolak RUU sub klaster ketenagalistrikan,” ucapnya.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Upaya Perbankan Bertahan di Tengah Pandemi

Next Post

Iuran BP Jamsostek Bakal Dipotong, Berikut Rinciannya

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Iuran BP Jamsostek Bakal Dipotong, Berikut Rinciannya

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara