Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Iuran BP Jamsostek Bakal Dipotong, Berikut Rinciannya

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-07-10
inHot News
Reading Time: 2min read
AA
0
Iuran BP Jamsostek Bakal Dipotong, Berikut Rinciannya
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Rencana pemerintah memotong iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tinggal selangkah lagi. Peraturan pemerintah atau PP yang mengatur pemotongan itu sedang menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban pekerja dan pelaku usaha di tengah pandemi corona. “Sudah selesai harmonisasinya (aturan). Sudah di Kementerian Sekretarian Negara. Tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Jakarta.

Iuran yang bakal kena potong adalah program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) hingga 90%. Pemotongannya berlaku tiga bulan sejak penerbitan PP dan dapat diperpanjang tergantung kebijakan pemerintah.

Ada pula penundaan pembayaran iuran program jaminan pensiun (JP) hingga 70%. Artinya, peserta cukup membayar 30% iuran selama tiga bulan dan sisanya dibayarkan dalam enam bulan sejak aturan berlaku.

Baca juga:   Optimistis Biaya Logistik dan Transportasi Akan Turun

Pemotongan iuran ini tidak berlaku untuk program jaminan hari tua (JHT). Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto sebelumnya sempat mengatakan mendukung langkah tersebut. Pemotongan iuran dapat dialokasikan perusahaan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Sisa pembayaran semasa relaksasi dapat dibayar perusahaan setelah program tersebut tuntas. “Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM, dan KP mencapai Rp 12,6 triliun,” kata Agus pada awal Mei lalu. Meskipun iuran terpotong, pemberian manfaat program jaminan sosial tidak akan terkendala dan tanpa pengurangan.sadar Jamsostek.

Tantangan Program Tapera

Dalam kesempatan yang sama Menteri Ida juga menyinggung soal tantangan program tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Termasuk di dalamnya adalah penyiapan pengelolaan dana Tapera, organisasi badan pengelola, penerimaan masyarakat, dan pemanfaatan program tersebut.

Ia mengatakan, Tapera juga menghadapi tantangan dari pengalihan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dan program Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang akan dilebur ke dalam program tersebut.

Baca juga:   Penerimaan Jeblok, Sri Mulyani Prediksi Defisit Anggaran Rp 853 T

Terkait hubungan program Tapera dengan BP Jamsostek, Ida mengatakan dana dalam program jaminan hari tua tidak dapat dialihkan ke Tapera. “Pembiayaan penyediaan perumahan Indonesia melalui program JHT hanya satu akun sehingga tidak dapat disinergikan dengan Tapera,” ujarnya.

Hal tersebut berbeda dengan Malaysia dan Singapura yang memisahkan dana jaminan hari tua dengan perumahan. Karena itu, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek masih harus membayar pungutan program Tapera.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Iuran Tapera akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta.

Pemerintah akan menarik iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai 2021 mendatang. Sebagai tahap awal iuran akan ditarik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian iuran akan ditarik untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD, TNI, dan Polri. Kemudian paling lambat pada 2027, pemerintah akan menarik iuran kepada pegawai swasta.

Baca juga:   Perdagangan BEI Ditutup, Bangga IHSG Tembus 6.355

Para pekerja akan ditarik iuran Tapera sebesar 3%. Rinciannya, 0,5% akan ditanggung pemberi kerja, dan 2,5% ditanggung pekerja. Contoh perhitungan iuran Tapera bagi pekerja dengan gaji sebesar Rp5 juta per bulan, dengan iuran 3% berarti Rp 150.000 per bulan. Rinciannya, Rp125.000 dibayar pekerja dan Rp25.000 dibayarkan oleh perusahaan.

Untuk pekerja mandiri atau informal harus membayar sendiri sebesar 3%. Pada kelompok pekerja informal, Youtuber, artis atau tukang bakso yang mengikuti program ini wajib membayar 3% secara penuh. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Lewat RUU Cipta Kerja, Pemerintah Bisa Tentukan Tarif Listrik Tanpa Persetujuan DPR

Next Post

Semester I 2020, Realisasi Pembiayaan Utang Pemerintah Rp 421,5 T

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Semester I 2020, Realisasi Pembiayaan Utang Pemerintah Rp 421,5 T

Discussion about this post

Stay Connected

  • 448 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

0
Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

2021-01-19
Proses Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dinilai Memungkinkan Dipercepat

Holding Rumah Sakit BUMN Mulai Vaksinasi Nakes

2021-01-19
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Usai Kunjungi Kalsel, Jokowi ke Sulbar Tinjau Dampak Gempa Mamuju

2021-01-19
Sri Mulyani Beberkan Klaster yang Serap Anggaran Pemulihan Ekonomi Paling Rendah

Sri Mulyani beberkan grand design Sovereign Wealth Fund (SWF)

2021-01-19

Recent News

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

2021-01-19
Proses Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dinilai Memungkinkan Dipercepat

Holding Rumah Sakit BUMN Mulai Vaksinasi Nakes

2021-01-19
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Usai Kunjungi Kalsel, Jokowi ke Sulbar Tinjau Dampak Gempa Mamuju

2021-01-19
Sri Mulyani Beberkan Klaster yang Serap Anggaran Pemulihan Ekonomi Paling Rendah

Sri Mulyani beberkan grand design Sovereign Wealth Fund (SWF)

2021-01-19

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true