Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Luhut Larang 2 Perusahaan Ekspor Nikel

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-11-12
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melarang dua perusahaan melakukan ekspor bijih mentah (ore) nikel. Pasalnya, kedua perusahaan tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Kami harapkan hari ini, sepanjang dia memenuhi peraturan kami lepas,” ujarnya, Senin (11/11). Sebelumnya, pemerintah menerbitkan larangan sementara ekspor ore nikel sejak Selasa Selasa (29/10) lalu. Rencananya, larangan ekspor ore nikel sementara berlaku kurang lebih 1-2 minggu. Dalam kurun waktu itu, pemerintah akan melakukan peninjauan kembali terhadap perusahaan eksportir.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menuturkan terdapat tiga persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan eksportir ore nikel. Ketiganya meliputi kuota ekspor, kadar nikel sebesar 1,7 persen, dan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

“Jadi masih akan dilakukan verifikasi lanjutan dan artinya kami tahan, ekspornya belum kami rilis,” tegas Luhut.

Sementara ini, ia bilang pemerintah telah menerbitkan izin ekspor ore nikel kepada sembilan perusahaan. Sembilan perusahaan tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan ekspor nikel.

Namun demikian, ia tidak bisa merincikan nama perusahaan tersebut. Dengan demikian, secara total pemerintah telah melakukan verifikasi kepada 11 perusahaan. “Saya buat surat penugasannya itu Jumat (8/11) kemarin,” ucapnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan Kementerian ESDM menerjunkan tim khusus untuk mengkaji perkembangan pembangunan smelter.

Alasannya, kajian perkembangan fasilitas pemurnian itu seharusnya dilakukan dalam 6 bulan sekali. “Nah, karena ini masih di tengah-tengah jadi harus menugaskan tim khusus,” katanya.

 Gatot tidak bersedia menyebut nama kedua perusahaan yang masih dilarang mengekspor nikel. Ia juga mengaku tidak mengantongi jumlah perusahaan eksportir ore nikel.

Sebelumnya, pemerintah mendapati lonjakan ekspor ore nikel sejak penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sebagai catatan, beleid tersebut mempercepat larangan ekspor ore dari 2022 menjadi 1 Januari 2020.

Usai terbit aturan percepatan larangan ekspor, rata-rata ekspor ore nikel mencapai 100-130 kapal per bulan. Jumlah itu melonjak dari kuota normal sebanyak 30 kapal. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

BI Bayar Gaji Pegawai Rp3,75 Triliun Tahun Depan

Next Post

Emas Antam Turun ke Level Rp741 Ribu per Gram

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Emas Antam Turun ke Level Rp741 Ribu per Gram

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara