Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Meleset dari Target, Aturan Turunan UU Minerba Tak Kunjung Rampung

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-11-10
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Penyusunan tiga rancangan peraturan pemerintah tentang pertambangan mineral dan batu bara atau minerba hingga kini belum rampung. Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba itu dapat kelar pada awal bulan ini.

Tiga RPP itu masing-masing bakal mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, wilayah pertambangan, serta pengawasan reklamasi dan pascatambang. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan penyusunannya masih dalam proses.

Harapannya, aturan itu akan memberi kepastian hukum dan investasi di sektor pertambangan. “Dan memberikan efek positif bagi pemulihan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” kata Irwandy dalam Opening Ceremony – Indonesia Energy & Engineering Virtual Expo, Selasa (10/11).

Para pengusaha, khususnya yang perjanjian karya pertambangan batu baranya (PKP2B) akan habis, sangat menantikan PP turunan UU Minerba tersebut. PT Arutmin Indonesia yang kontraknya berakhir pada 1 November lalu akhirnya mendapat izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melalui surat keputusan alias SK Menteri ESDM Nomor 221K.

Perpanjangan Kontrak Arutmin Dipertanyakan Legalitasnya

Langkah pemerintah mengeluarkan perpanjangan kontrak untuk Arutmin dipertanyakan legalitasnya. Pakar hukum pertambangan Ahmad Redi sebelumnya berpendapat pemberian IUPK harus sesuai aturan teknisnya, berupa peraturan pemerintah atau PP.

Apabila aturan teknisnya tidak ada, maka pemberian izin itupun tidak memenuhi syarat yang jelas. UU Minerba pun saat ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. “Bila ada warga negara yang mengugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), maka SK itu bisa dibatalkan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berpendapat berbeda. SK tersebut sudah mempunyai landasan hukum kuat. Sesuai dengan amanat UU Minerba, pemerintah memang menjamin perpanjangan PKP2B yang dikonversi menjadi IUPK. “SK itu kuat karena pemerintah yang terbitkan, sesuai undang-undang,” katanya.

Dia juga tak setuju jika pemberian perpanjangan tersebut diragukan legalitasnya. Hal ini lantaran undang-undang kedudukannya lebih tinggi dari peraturan pemerintah.”PP-nya belum keluar setahu saya tapi UU Minerba sudah memberikan jaminan,” ujarnya.

Dalam pasal 169A UU Minerba menyebutkan pemerintah memberikan jaminan perpanjangan bagi PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasional perusahaan. Untuk kontrak yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi perusahaan.

Jangka waktu kelanjutan operasi itu paling lama sepuluh tahun setelah berakhirnya kontrak karya (KK) atau PKP2B. Dalam pasal 169B menyebutkan, untuk memperoleh IUPK, pemegang kontrak harus mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Setidaknya ada enam PKP2B generasi pertama lagi yang kontraknya akan berakhir hingga 2025. Enam perusahaan tersebut adalah adalah PT Kendilo Coal Indonesia (habis kontrak pada 13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

OJK : Dengan ditemukannya vaksin, ini akan memberikan kepercayaan bagi ekonomi global untuk tumbuh

Next Post

Menkeu Jelaskan Perkembangan Terkini Dana-Dana untuk Daerah

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menkeu Jelaskan Perkembangan Terkini Dana-Dana untuk Daerah

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara