Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Menaikkan tarif PPN seperti makan buah simalakama

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-05-24
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan rencana pemerintah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2022 memunculkan situasi dilematis.

Menurut dia jika tarif PPN naik, maka beban pajak bagi masyarakat akan bertambah meski penerimaan negara dapat meningkat. Namun, jika tarifnya tetap, beban bagi rakyat tetap, sedangkan kondisi keuangan negara dapat semakin mengkhawatirkan karena utang terus bertambah.

Di setiap perumusan kebijakan publik, menurut Prianto, termasuk kebijakan pajak berupa penetapan tarif PPN, kondisi tarik ulur kepentingan sering terjadi. Situasi sulit harus dihadapi pemerintah untuk memutuskan. Untuk itu, pemerintah harus dapat menyeimbangkan kepentingan pemerintah dan masyarakat yang sering kontradiktif.

Dengan asumsi bahwa kondisi keuangan masyarakat masih tetap bertahan akibat pandemi Covid-19, kenaikan tarif PPN akan menurunkan omzet penjualan. Selain itu, beban masyarakat akan bertambah. Sebaliknya, pemerintah membutuhkan pajak, selain utang, sebagai alternatif sumber pembiayaan negara.

Sebagai ilustrasi, dimisalkan dengan uang Rp 1.000, Badu dapat membeli 10 unit barang seharga Rp 100 tanpa PPN 10%. Jika ada pajak 10%, secara otomatis, maka Badu hanya bisa beli 9 unit barang dengan total harga Rp 90 plus PPN 9 untuk kas negara. Bila pajaknya naik menjadi 15%, Badu hanya mampu membeli 8 unit barang seharga Rp 80 plus PPN 12.

Karena itu, Prianto menilai alasan pemerintah dengan kenaikan tarif PPN adalah untuk meningkatkan penerimaan negara, itu hal yang sangat logis. Di saat yang sama, ketika pengusaha dan konsumen juga berteriak, itu juga sangat wajar. Masing-masing pihak punya kepentingan dan rasionalitas sendiri-sendiri atau bounded rationality.

“Untuk itu pemerintah harus membuka dialog dengan semua pemangku kepentingan agar terjadi kompromi, meski pemerintah memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan tarif melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ini diatur di Pasal 7 ayat (3) UU PPN, yaitu UU No. 8/1983 dengan perubahan terakhirnya melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja,” kata Prianto.

Sesuai ketentuan tersebut, tarif tertinggi PPN adalah 15%, sedangkan tarif terendahnya adalah 5%. Prinsipnya adalah tetap tarif tunggal. Perubahan tarif PPN tersebut harus diusulkan pemerintah kepada DPR melalui pembahasan dan penyusunan RAPBN. Dengan demikian, perubahan tarif PPN paling cepat akan terjadi di 2022.

Ketika pemerintah menginginkan multitarif PPN, UU PPN yang baru diubah dengan UU Cipta Kerja harus diamandemen lagi, khususnya untuk Pasal 7. Pembahasan perubahan tidak dapat dilakukan melalui pembahasan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Penggunaan tarif tunggal 10% sesuai Pasal 7 ini memang tidak pernah berubah sejak pemberlakuan UU PPN pertama kali di 1984 (“UU PPN 1984),” kata Prianto.

Pada akhirnya, apapun pilihan kebijakan tarif PPN sesuai diskusi antara pemerintah dan DPR secara umum tidak akan optimal. Pembahasan akan menghasilkan perdebatan dan tarik ulur seperti medan magnet (field theory) sebelum akhirnya tercapai titik temu berupa kompromi.

Menurutnya, hasil kompromi biasanya tidak akan membuahkan keputusan yang optimal sesuai konsep the second best theory. Keputusan yang kompromistis merupakan pilihan terbaik kedua ketika pilihan terbaik pertama tidak dapat dicapai karena ada tarik menarik kepentingan.

Jadi, berdasarkan kondisi yang ada, ada dua pilihan kebijakan untuk tarif PPN saat ini. Pertama, bila tetap digunakan tarif tunggal, pembahasan dapat ditempuh melalui perumusan APBN 2022. Pilihan kompromistisnya ada di antara tarif 10% dan 15%, yaitu 12% atau 13%.

Kedua, jika akan diterapkan multitarif, sesuai dengan UUD 1945, DPR bersama dengan Pemerintah harus membahas kembali amandemen UU PPN 1984 pasca-pengesahan UU Cipta Kerja di 2020. Untuk pilihan cepat, Pemerintah dapat kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pekan ketiga Mei 2021, arus modal asing yang keluar mencapai Rp 1,48 triliun

Next Post

PUPR Tata Kawasan Pura Besakih Bali, Rp 514,2 M Disiapkan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

PUPR Tata Kawasan Pura Besakih Bali, Rp 514,2 M Disiapkan

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In