Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Menaker Minta Pekerja Migran Jangan Pulang Dulu ke Indonesia

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-11
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Ribuan pekerja migran akan mudik ke Indonesia. Kedatangan mereka secara bergelombang salah satunya via Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Terkait kepulangan pekerja migran ini, Menaker Ida Fauziyah meminta agar mereka tak pulang dahulu ke Tanah Air pada masa pandemi COVID-19.

Kalaupun terpaksa pulang, para PMI diwajibkan memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, kita imbau PMI untuk menunda kepulangannya sampai wabah corona dapat teratasi. Kepulangan PMI dapat dilakukan bagi PMI yang habis masa kontrak kerjanya, PMI yang habis masa visa kerjanya, dan/atau PMI yang dideportasi,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Minggu (10/5).

Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida saat menjadi narasumber Diskusi Online yang digelar AKU Indonesia bertema “Kebijakan Penempatan dan Pelindungan PMI pada masa Pandemi COVID-19 dan penerapa UU Nomor 18/Tahun 2017 melalui video conference, di Jakarta.

401 WNI yang bekerja sebagai ABK di 3 kapal pesiar luar negeri menumpuk di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Istimewa

 

Menaker dalam diskusi itu didampingi Plt. Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi dan Direktur PPTKLN, Eva Trisiana.

Ida mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan perwakilan RI di negara penempatan dan Atase Ketenagakerjaan untuk memastikan pelindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri.

Langkah-langkah lain yang dilakukan yakni berkomunikasi dengan pengguna/user (majikan) maupun agen penempatan, agar pekerja migran yang telah habis masa kontrak kerja dapat terus dibantu/fasilitasi untuk tetap tinggal di negara penempatan.

“Kami juga berkoordinasi agar PMI (pekerja migran Indonesia) yang tidak bekerja sebagai akibat kebijakan physical distancing, agar gajinya tetap dibayar dengan mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh negara penempatan, ” katanya.

Jauhi Keramaian

Selama masa pandemi virus corona, Menaker Ida juga mengimbau seluruh PMI di negara tujuan penempatan agar tidak keluar dari tempat tinggal, kecuali dalam keadaan mendesak dengan tetap menggunakan masker, serta menjauhi pusat keramaian.

“Kami koordinasi secara teknis dengan labour department negara tujuan penempatan untuk memberikan imbauan kepada para pemberi kerja, agar PMI menjauhi pusat keramaian dan menggunakan masker apabila akan keluar dari tempat tinggal,” ujarnya.

Upaya preventif lainnya, lanjut Menaker, membentuk tim pelaksanaan piket dalam rangka memonitor dan menjawab secara aktif hotline layanan pelindungan WNI, termasuk PMI terkait Covid-19, serta menyampaikan update informasi tentang kondisi PMI di negara penempatan.(msn)

Previous Post

FAO Peringatkan Krisis Pangan, Luhut Pandjaitan: Kami Waspadai

Next Post

Kartu Prakerja, Sri Mulyani: Pelatihan Toefl Paling Diminati

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kartu Prakerja, Sri Mulyani: Pelatihan Toefl Paling Diminati

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In