[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, saat ini fenomena sharing economy masih menjadi pilihan paling realistis dalam mengembangkan suatu usaha.
“Inovasi yang digagas dan dikembangkan generasi milenial ini diakui mampu menciptakan perluasan kesempatan kerja sekaligus menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah,” ujarnya dalam webinar virtual acara penerbitan buku Pola Kerja Kemitraan di Era Digital.
Dengan pendekatan sharing economy, lanjut Ida, buku berjudul Pola Kerja Kemitraan di Era Digital pantas dijadikan rujukan khususnya bagi perusahaan aplikasi dan pelaku bisnis dalam mengembangkan skala ekonomi yang lebih luas.
“Bagi pemerintah, telaah dan kajian yang disajikan dalam buku ini akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan regulasi terkait pola kerja kemitraan, khususnya pada sektor transportasi roda dua berbasis online, yang sampai saat ini keberadaannya belum dilegalkan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dirinya berharap adanya dukungan serta kritik dari para pengamat, akademisi, dan praktisi di lapangan.
“Karena dari aspek ketenagakerjaan, kami mengupayakan membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, penulis buku tersebut Endang Yuniastuti mengatakan, kerumitan akibat tidak adanya payung hukum di sektor transportasi online menjadi berlipat.
Sebab, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebut sepeda motor tidak termasuk sebagai moda angkutan umum.
Padahal, menurutnya, ada ratusan ribu ojek online yang mengaspal di jalan raya. Penerapan pola kerja kemitraan dengan sistem sharing economy pada industri transportasi online, juga menimbulkan persoalan perlindungan sosial.
“Siapa yang harus bergerak dan ke mana gerak itu harus diarahkan, agar tak lagi ada asimetris hubungan, sebaliknya tercipta keterbukaan atau trust relationship,” kata Endang.(msn)
Discussion about this post