Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Menanti Cerah IFG Life di Industri Asuransi RI Usai Suram Jiwasraya

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-01-10
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Banyak pihak memprediksi industri asuransi jiwa 2021 berjalan lebih baik dibanding tahun lalu. Selain membaiknya ekonomi karena ada harapan pada vaksin Covid-19, optimisme juga timbul dari bakal hadirnya holding asuransi dan penjaminan milik pemerintah yakni Indonesia Financial Group (IFG) Life.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, kehadiran pengganti PT Asuransi Jiwasraya tersebut bisa menjadi angin segar di industri asuransi. Apalagi rekam jejak Menteri BUMN Erick Thohir selaku pemegang saham IFG Life, adalah seorang pebisnis.

“Kalau saya melihat, saat ini Menteri BUMN (Erick Thohir) kan orang bisnis, jadi IFG Life itu mestinya sangat baik dan bagus,” ujar Togar.

Togar mengatakan IFG Life memang sebuah perusahaan yang berisikan nasabah dari Jiwasraya yang sedang bermasalah. Tapi, dengan status perusahaan milik negara, IFG punya peluang besar untuk bisa menjual produk ke BUMN lainnya.

Pemerintah di sisi lain juga perlu memperhatikan kepatuhan manajemen terhadap tata kelola perusahaan agar IFG Life tetap bisa berjalan dengan baik. “IFG Life bisa menjadi perusahaan asuransi yang sehat dan dalam jangka panjang bisa berekspansi di luar Indonesia,” ujar Togar.

Pemerintah pun yakin bisnis IFG Life bakal berjalan dengan baik, meski ada pemindahan polis Jiwasraya. Pasalnya, perpindahan tersebut sudah melalui restrukturisasi dan IFG mendapatkan penyertaan modal negara (PMN).

“Karena (polis) sudah direstrukturisasi, tentu ini jadi portofolio yang sehat. Harapannya dapat start yang bagus,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual pada akhir 2020.

Untuk mendirikan IFG Life, pemerintah telah menggelontorkan dana kepada induk IFG yaitu Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp 22 triliun. Dari angka tersebut, sebanyak Rp 12 triliun, dianggarkan dalam PMN pada 2021 dan sisanya disuntikan melalui BPUI pada 2022.

“Jadi sebetulnya kami tidak gelontorkan PMN ke Jiwasraya, tapi ke BPUI untuk mereka mendirikan perusahaan asuransi jiwa baru yang mengambil alih portofolio yang sudah direstrukturisasi,” kata Isa.

Meski program restrukturisasi polis Jiwasraya sudah diumumkan, beberapa nasabah merasa tidak puas dan menolak skema tersebut. Menanggapi hal ini, Isa mengatakan manajemen Jiwasraya sudah memiliki komitmen untuk menangani persoalan dengan baik.

“Kalau belum memuaskan, tentu kami bisa juga melihat nasabah punya kepentingan yang mungkin jauh lebih besar dari yang bisa dilayani manajemen,” kata Isa.

Salah satu nasabah Jiwasraya pemegang polis produk JS Saving Plan yang bernama Machril mengatakan, skema dalam program restrukturisasi tersebut merugikan dan tidak manusiawi. Ini mengakibatkan dirinya mengirimkan surat resmi penolakan meski tak digubris Jiwasraya.

“Tapi rupanya Jiwasraya tetap terapkan skema tersebut. Untuk itu nasabah akan melakukan perlawanan secara hukum dengan menggugat melalui peradilan,” kata Machril kepada Katadata.co.id, Selasa (5/1).

Menurutnya, sudah ada dua bank yang digugat sebagai mitra penyalur produk JS Saving Plan milik Jiwasraya, yaitu Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank KEB Hana Indonesia. Secara total, mitra penyalur produk ini berjumlah 7 bank. “Kami membagi klaster bank agar mempermudah dalam membuat gugatan hukum,” katanya.

Restrukturisasi JS Saving Plan

Restrukturisasi polis untuk produk bancassurance JS Saving Plan memiliki ketentuan yaitu seluruh polis JS Saving Plan yang masih berjalan ditawarkan untuk dihentikan per 31 Desember 2020. Ketentuan lainnya, utang klaim atau nilai tunai penghentian polis menjadi dana awal program baru.

Nantinya, pemegang polis produk asuransi JS Saving Plan bisa memiliki tiga opsi restrukturisasi. Dalam setiap opsi, pemegang polis mendapatkan asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal dan polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali pemegang polis meninggal dunia.

Opsi pertama yang ditawarkan oleh manajemen Jiwasraya dengan mengikuti program JS Mantap Plus Plan A yang memiliki masa kontrak asuransi selama 15 tahun. Pembayaran cicilannya dilakukan setiap tahun sebesar 5% pada tahun pertama sampai dengan tahun kesepuluh.

“Sehingga sudah terbayarkan sebesar 50% dari total nilai tunai dalam sepuluh tahun,” kata Direktur Teknik Jiwasraya Angger P Juwono. Sementara untuk sisa lima tahun terakhir, cicilan nilai tunai akan dibayarkan sebesar 10% setiap tahunnya.

Opsi kedua yang ditawarkan oleh manajemen Jiwasraya kepada nasabah pemegang polis JS Saving Plan dalam program restrukturisasi, memiliki masa kontrak asuransi selama 5 tahun. Opsi ini bernama JS Mantap Plus Plan B yang mengandung risiko potongan nilai tunai.

Pembayaran cicilan dilakukan setiap tahun masing-masing sebesar 15%, 5%, 5%, 5%, dan 41%. Meski begitu, nominal pembayaran dilakukan bertahap dengan total sebesar 71% dari dana awal. Ini membuat nasabah harus menanggung potongan penyesuaian nilai mencapai 29%.

Adapun opsi ketiga dengan memiliki JS Mantap Plus Plan C, yang juga memiliki kontrak asuransi juga 5 tahun. Bedanya, nasabah bakal mendapatkan pembayaran dimuka sebesar 10% dari nilai tunai.

Karena sudah mendapatkan pembayaran di muka, maka pembayaran cicilan berikutnya setiap masing-masing tahun adalah sebesar 5%, 5%, 9%, dan 30%. Jumlah nominal pembayaran bertahap adalah 69% dari dana awal. Ini berarti ada potongan penyesuaian sebesar 31% kepada nasabah.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

KAI Perpanjang Syarat Rapid Test Antigen untuk Penumpang Kereta Jarak Jauh

Next Post

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru, Ini Syarat Penumpang ke Bali

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru, Ini Syarat Penumpang ke Bali

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara