[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto bakal memperbolehkan Perum Bulog untuk menjual Cadangan Beras Pemerintah (CBP) secara komersial. Tujuannya, untuk menghindari kelebihan pasokan, sehingga mencegah pembuangan beras (disposal stock).
Kebijakan ini diambil setelah berkaca pada kondisi kelebihan pasokan beras jelang akhir tahun ini. Kelebihan pasokan bahkan membuat sekitar 20 ribu ton beras mengalami penurunan kualitas, sehingga harus ‘dibuang’ dengan sistem lelang oleh Bulog.
“Maka kami akan keluarkan penyesuaian peraturan bahwa CBP boleh dijual dalam kondisi tertentu, tapi tidak artinya semuanya bisa dijual. Tetap sesuai kebutuhan, nanti permohonannya dari Bulog,” ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan,.
Agus mengatakan CBP yang boleh dijual nantinya akan disesuaikan dengan kondisi pasokan dan kualitas beras sesuai pemantauan Bulog. Misalnya, bila perusahaan negara itu memperkirakan ada sekian ribu ton beras yang berpotensi memburuk kualitasnya dan perlu segera dijual, maka Bulog tinggal melaporkan hal itu ke Kementerian Perdagangan.
Selain itu, menurutnya, akan ada pula penyesuaian aturan yang harus dikeluarkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara. Sebab, hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa CBP akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan beras di e-waroeng yang bekerja sama dengan pemerintah untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).”Intinya kami harus mengatur balance demand and supply, kami lihat dengan Bulog koordinasinya. Nanti permohonan dari Bulog kami analisa, tidak langsung serta merta keluar (izin penjualannya),” terangnya.
Bersamaan dengan kebijakan baru ini, Agus akan segera menyisir aturan yang ada di kementeriannya. Tujuannya agar kebijakan ini bisa terfasilitasi dan tidak berbenturan dengan aturan sebelumnya.
Kendati begitu, ia belum bisa memastikan kapan beleid itu akan disesuaikan dengan kebijakan terkini. “Kalau ada Permendag yang tidak sesuai, kita sesuaikan dengan Permendag baru,” tuturnya.
Bila ditelusuri, seharusnya kementerian melakukan penyesuain pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04/M-DAG/PER/1/2012 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilisasi Harga. Sebab, aturan itu menyatakan bahwa CBP hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan Operasi Pasar (OP), cadangan beras bencana, dan program bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Direktur Utama Bulog Budi Waseso turut mengonfirmasi. Menurutnya, seharusnya ada perubahan Permendag 4/2012 karena aturan itu hanya memperbolehkan penggunaan CBP yang dikelola perusahaannya untuk pemenuhan tiga jenis kebutuhan saja.
“Nanti ada Permendag yang berubah, ada Perpres yang harus diubah juga, ada regulasi yang harus diubah dari Mensos juga,” ungkap pria yang akrab disapa Buwas itu.
Sebelumnya, Bulog menyatakan terpaksa membuang beras sebanyak 20 ribu ton dengan sistem lelang karena terjadi penurunan kualitas beras. Selain itu, beras bernilai sekitar Rp160 miliar itu terpaksa dibuang karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Dalam beleid itu dikatakan bahwa beras perlu dibuang bila masa penyimpanan sudah melebihi empat bulan. Oleh karena itu, Bulog mau tidak mau harus membuang beras tersebut, meski dilakukan dengan sistem lelang yang memungkinkan beras dijual secara murah.(cnn)
Discussion about this post