[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ingin mengatur batasan jumlah ojek online (ojol). Pasalnya, membanjirnya ojek online dapat berpotensi mengganggu kelancaran lalu-lintas.
Budi mengungkapkan ketentuan itu bisa diatur dalam dalam revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, pengaturannya harus hati-hati mengingat ojol membuka lapangan kerja untuk banyak orang.
“Dalam rangka membuat UU lalu lintas, nanti (aturan batasan jumlah ojol) itu jadi pertimbangan yang harus dilakukan. Kami siap melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Budi Karya Sumadi.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengungkap ancaman yang datang dari potensi tumbuhnya aplikator ojek online. Dalam hal ini, ia khawatir tumbuhkan aplikator ojek online dapat memicu penambahan mitra sehingga dapat mengacaukan tingkat penawaran dan permintaan dalam ranah transportasi.
Selain itu, Kemenhub akan berkoordinasi kepada pihak aplikator untuk menanyakan kemungkinan membatasi penjualan dan pendistribusian jaket yang dikenakan oleh para ojek online.”Dalam prinsip di transportasi, supply (pasokan) harus sama dengan demand (permintaan), menyesuaikan. Mungkin akan (ada) penambahan banyak pengemudi kemudian demand-nya tidak begitu tumbuh cepat gitu. Ini kami antisipasi,” ungkapnya.
Apabila hal tersebut terjadi, pendapatan yang didapatkan oleh mitra aplikator ojol berpotensi turun.
Selain terkait pembatasan jumlah, Kemenhub juga akan memperbaiki regulasi terkait pengawasan terhadap ojek online menyusul terjadinya peristiwa ledakan bom bunuh diri di Medan.
“Memang regulasi kita selama ini untuk mengatur ojek online itu kan sebetulnya hanya menyangkut masalah keselamatan dan keamanan. Kami akan coba optimalkan kembali pengawasan kita mungkin dapat berupa aplikasi atau apa gitu,”ujarnya.
“Jaket kan bisa di mana-mana, dijual bebas juga. Bisa saja sebagai bentuk penyamaran dia (pelaku bom) seolah menjadi profesi itu,” pungkasnya. (cnn)
Discussion about this post