Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkes Bakal Evaluasi Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-30
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bakal mengevaluasi daftar penyakit dan tindakan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuannya, untuk membantu mengatasi persoalan defisit keuangan tahunan eks PT Askes (Persero) tersebut.

“Harus dirasionalisasi, jangan sampai semua tindakan harus ditanggung. Itu kan berbahaya,” tutur Terawan.

Menurut Terawan, perlu dilihat secara epidemiologis kebutuhan mutlak dan kebutuhan tidak mutlak yang selama ini ditanggung. “Itu kan harus diurai karena menyangkut pemberian pelayanan yang optimal kepada rakyat dan masyarakat,” katanya.

Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan tim kecil dari berbagai pemangku kepentingan untuk membahas langkah penyelesaian defisit BPJS Kesehatan secara rasional.

“Tim kecil ini sebenarnya menyangkut tim dari Kementerian Kesehatan dan tim dari BPJS (BPJS Kesehatan). Mereka akan bergabung setelah kami beri arahan untuk tim kecil dari kementerian kesehatan,” jelasnya.

Ia menilai persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan memerlukan solusi jangka panjang, tidak hanya sesaat.

“Kalau (persoalan) hanya selesai tahun ini, tetapi tahun kemudian (menjadi) PR (pekerjaan rumah) ya sama saja,” ujarnya.

Pemerintah, sambung ia, sudah berupaya membantu keuangan BPJS Kesehatan sembari menjaga agar masyarakat tidak terbebani oleh iuran yang tinggi. Misalnya, dengan menanggung iuran bagi masyarakat tidak mampu serta membayar sebagian besar iuran BPJS Kesehatan bagi anggota PNS, TNI, dan Polri.

“Hal yang jadi masalah, rakyat yang seharusnya dianggap tidak perlu disubsidi inilah yang ternyata membuat pengeluaran yang besar sekali karena itu harus dirumuskan apa yang harus dilakukan oleh masyarakat dan apa yang harus dilakuan pemeritah,” jelasnya.

Pemerintah sudah menaikkan besaran iuran kepesertaan jaminan kesehatan tersebut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Dalam beleid tersebut, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Kenaikan juga terjadi pada kelompok peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Untuk kelas I, iuran melonjak dua kali lipat dari Rp80 ribu menjadi Rp160.000 per peserta per bulan.

Selanjutnya, iuran bagi peserta mandiri kelas II meningkat dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, untuk kelas III, iuran peserta naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. (cnn)

Previous Post

Harga Emas Melamah Jelang Pengumuman The Fed

Next Post

Usai Jakarta-Tangerang, Tarif Tol Jagorawi dan Makassar Naik

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Usai Jakarta-Tangerang, Tarif Tol Jagorawi dan Makassar Naik

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In