Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkeu Rilis PKM Kurang dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-09-01
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil (DBH) pada 2020. Beleid tersebut tertuang pada PMK 113/PMK.07/2020.

Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (6) PMK Nomor 35/PMK.07/2020 berisi tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, Menteri Keuangan dapat menyalurkan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran pandemi Covid-19.

PMK tersebut menjelaskan kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.

“Sementara itu, lebih bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu,” sebagaimana di kutip dalam beleid PMK 113/2020.

Beleid ini telah merinci lima komponen dalam aturan kurang bayar dan lebih bayar DBH sebagaimana tertulis pada pasal 2. Pertama, Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Royalti Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 2,770 juta.

Kedua, kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf b sebesar Rp6.405 miliar.

Ketiga yakni Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebesar Rp38.8 triliun. Komponen ini terdiri dari Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp13,7 triliun dan Kurang Bayar DBB Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 8,4 triliun.

Keempat, Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang belum diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d sebesar Rp8.49 triliun.

Serta kelima, Lebih bayar DBH tahun anggaran 2019 senilai Rp1,051 trilliun. Penyelesaian ini akan diperhitungkan dalam penyaluran KB DBH tetapi dengan tetap mempertimbangkan ruang fiskal daerah.

Kementerian Keuangan menetapkan beleid ini telah berlaku mulai 25 Agustus 2020 dan mencabut PMK 140/2019, PMK 180/2019, PMK 20/2020, dan PMK 36/2020.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Menkeu Apresiasi Semangat Peserta Olimpiade APBN 2020 di Tengah Pandemi

Next Post

Jokowi: Kalau Masih Minus, Artinya Kita Masuk Resesi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi: Kalau Masih Minus, Artinya Kita Masuk Resesi

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In