Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Menperin Minta Menhub Tunda Aturan Truk Kelebihan Muatan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-01-10
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Perhubungan untuk menunda pemberlakuan kebijakan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Beleid yang mengatur soal angkutan truk kelebihan muatan tersebut rencananya berlaku pada 2021 mendatang.

Mengutip surat yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, ia meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru memberlakukan kebijakan Zero ODOL pada 2023 atau 2025. Agus menilai industri butuh waktu untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut.

“Kiranya saudara (Menhub) dapat mempertimbangkan dan meninjau kembali pemberlakuan kebijakan Zero ODOL secara penuh pada 2021 serta menyesuaikan waktunya hingga industri siap pada 2023-2025 dengan memperhatikan jenis dan karakteristik dari industri,” tulis Agus dalam surat tersebut, dikutip Jumat (10/1).

Ia mengungkapkan dampak pemberlakuan Zero ODOL bakal menurunkan daya saing industri nasional. Sebab, industri perlu mengeluarkan modal lebih banyak untuk menambah jumlah angkutan.

Dengan penerapan Zero ODOL, maka jumlah muatan barang di dalam angkutan itu tak boleh melebihi kapasitasnya. Maka, mau tidak mau perusahaan harus membeli lebih banyak angkutan guna mendistribusikan logistik.

Selain harus menambah jumlah angkutan dan modal, lanjut Agus, kebijakan Zero ODOL juga akan menambah kemacetan, meningkatkan kebutuhan bahan bakar, berpotensi meningkatkan kecelakaan, hingga meningkatkan biaya logistik.

“Berpotensi meningkatkan kecelakaan, mengingat masih banyak infrastruktur jalan yang belum selesai,” kata Agus.

Agus menyatakan pengiriman logistik sejauh ini masih bergantung dengan truk. Dengan kata lain, beban logistik mayoritas masih berada di darat.

“Moda transportasi laut dan perkeretaapian hingga saat ini belum mampu mengurangi beban dari transportasi darat,” jelasnya.

Diketahui, Kemenhub menargetkan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun depan. Namun, pemerintah sudah mulai persiapannya sejak tahun lalu dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).

Dasar hukum utama penanganan ODOL sendiri tercantum dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Survei BI: Penjualan Eceran November 2019 Melambat

Next Post

Airlangga: AS Berminat Gabung dalam Dana Abadi RI

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Airlangga: AS Berminat Gabung dalam Dana Abadi RI

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In