Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Mentan Perintahkan Pemda Atasi Penyebaran Demam Babi Afrika

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-12-26
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengisolasi daerah yang sudah terjangkit wabah Demam Babi Afrika. Isolasi diperlukan untuk mencegah penyebaran wabah tersebut.

Selain mengisolasi, Syahrul mengatakan agar wabah tidak semakin menyebar, babi yang sudah positif terjangkit harus dimusnahkan.

“kami sudah lakukan pengendalian secara maksimal. dilakukan oleh para Gubernur, para Bupati dan jajaran pengaman yang ada. Tentu saja pengamanan sesuai prosedur, memang kita harus musnahkan di sana dan itu dalam proses,” ujarnya di Jakarta.

Wabah Demam Babi Afrika menjangkiti beberapa wilayah di Indonesia. Menurut Syahrul, wabah tersebut kini hanya menjangkiti 16 kabupaten/ kota di kawasan Sumatera Utara.

Kabupaten/kota tertular yakni Dairi, Humbang Hasundutan, Deli Serdang, Karo, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Samosir, Simalungun, Pakpak Bharat, Langkat, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, dan Medan.

Akibat wabah tersebut,  sekitar 27 ribu ternak babi di Sumatera Utara harus dimusnahkan. Sedangkan ribuan lainnya rentan terjangkit wabah tersebut.

Menurut Dinas Kesehatan Hewan Medan, sampai saat ini sekitar 1.000 sampai 2.000 ternak babi diperkirakan mati setiap hari akibat wabah tersebut.

Penyebaran wabah itu sudah diantisipasi Malaysia.

Pemerintah Malaysia telah melarang peredaran babi dan produk turunannya sejak 13 Desember 2019 lalu. Pemerintah Malaysia juga melarang para pelancong membawa produk yang berbahan babi dari luar negeri ke negara itu.

Dia menyatakan pemerintah sudah memerintahkan aparat di setiap bandara untuk memeriksa koper dan seluruh barang bawaan para pendatang, karena saat ini adalah musim puncak masa liburan sekolah. Wakil Menteri Pertanian dan Industri Berbasis Pertanian Malaysia Sim Tze Tzin menyatakan penduduk Malaysia tidak perlu khawatir pelarangan impor babi dari Indonesia akan memicu kelangkaan pasokan dan kenaikan harga.

“Industri daging babi dalam negeri mencapai RM5 miliar (sekitar Rp16,8 miliar) dan 93 persen sudah mampu berkelanjutan. Pelarangan ini tidak mempengaruhi penjualan daging babi di Malaysia karena hanya 7 persen yang diimpor. Masyarakat tidak perlu khawatir akan ada kenaikan harga karena pelarangan impor tersebut,” kata Sim seperti dikutip dari Phnom Penh Post, Senin (23/12).

Syahrul mengatakan larangan impor dari Malaysia tersebut merupakan risiko yang harus dihadapi Indonesia. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Jokowi Minta Menteri Edhy Tak Asal Buka Ekspor Benih Lobster

Next Post

Rupiah Menguat ke Rp13.972 per Dolar AS Usai Natal

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Rupiah Menguat ke Rp13.972 per Dolar AS Usai Natal

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In