Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Minyak Goreng Curah akan Dilarang Beredar 1 Januari 2022

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-06-23
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah menegaskan kewajiban minyak goreng kemasan akan mulai diterapkan mulai 1 Januari 2022. Dengan kata lain, mulai tahun depan peredaran minyak goreng curah resmi dilarang untuk diperdagangkan.

Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdalifah Machmud, mengatakan, semua pihak terkait harus mulai bersiap diri dan menyiapkan antisipasi seiring akan diterapkannya larangan minyak goreng curah.

Seperti diketahui dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan diamanatkan, pada saat permendag tersebut berlaku, minyak goreng dalam bentuk curah masih bisa beredar di pasar dan diperdagangan namun sampai tanggal 31 Desember 2021.

“Desember sudah tidak lama lagi sehingga distribusi minyak perlu dipersialan lebih baik,” kata Musdalifah dalam sebuah webinar, Rabu (23/6).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Susi Herawaty, mengatakan diharapkan aturan tersebut bisa berlaku dengan optimal. Kemendag, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah beredarnya kembali minyak goreng curah.

“Kami sudah sosialisasikan terkait aturan ini dan kami berharap tidak ada penundaan untuk mulai penerapannya. Kami sudah bersiap,” kata Susi.

Menurut dia, kelengkapan regulasi untuk mengatur perdagangan minyak goreng sudah lengkap. Pasalnya, parameter mengenai label keamanan pangan hingga Standar Nasional Indonesia sudah diatur secara detail.

Pihaknya optimistis, larangan minyak goreng curah itu sekaligus bisa menekan atau bahkan meniadakan peredaran minyak jelantah yang didaur ulang menjadi minyak goreng. Sebab, komoditas minyak goreng sudah memiliki dasar hukum yang kuat yakni harus diperdagangkan dalam kemasan yang memiliki label terdaftar.

“Kami rasa ini sudah cukup dan bisa menekan jumlah peredaran minyak jelantah yang kita khawatirkan bersama,” ujar dia.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Bappenas: Tak Hanya RI, Utang Negara Lain Juga Melebih Batas IMF

Next Post

Bambang Trihatmodjo Kalah dari Sri Mulyani, Ajukan Banding Lagi ke PTUN

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Bambang Trihatmodjo Kalah dari Sri Mulyani, Ajukan Banding Lagi ke PTUN

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara