Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Moeldoko: Pembubaran Lembaga Hanya yang di Bawah PP-Perpres, OJK Tak Masuk

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-07-15
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Presiden Jokowi berencana membubarkan 18 lembaga negara yang dianggap tak maksimal dalam menjalankan kinerjanya selama ini. Langkah ini juga diambil demi menghemat anggaran negara.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjelaskan, lembaga yang nantinya akan dibubarkan hanya yang dibentuk di bawah payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU, kata Moeldoko, tidak akan dibubarkan.

“MenPANRB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres. Yang di bawah UU belum kesentuh. Tapi terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah,” kata Moeldoko di kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

 

 

“Perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi. Agar tidak gede banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimal,” lanjutnya.

Moeldoko menjelaskan, dengan pemahaman ini maka, lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan dibubarkan. Ia kemudian meluruskan berbagai kabar yang menyebut OJK akan dikembalikan pada Bank Indonesia.

“OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan. Pada dasarnya mungkin semua akan mengkalkulasi bahwa pernyataan Presiden itu ada kaitannya dengan penggabungan OJK dengan BI,” jelasnya.

“Pemerintah berpandangan bahwa saat ini kita masing-masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undangan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi mengungkapkan ada 18 lembaga negara yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Ia mengatakan, semakin ramping lembaga maka akan menghemat pengeluaran anggaran untuk membiayai lembaga tersebut.

Menurutnya, pembubaran lembaga negara sebagai langkah penyederhanaan untuk memudahkan proses administrasi agar tak saling tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Alasan Garuda Ajukan Skema MCB untuk Dana Talangan Rp 8,5 T

Next Post

Rekomendasi BPK Tak Ditindaklanjuti, Negara Bisa Rugi Rp4,15 Triliun

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Rekomendasi BPK Tak Ditindaklanjuti, Negara Bisa Rugi Rp4,15 Triliun

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara